Penyerahan Sertipikat PTSL Tahun Anggaran 2025 di Lembang Sikuku, Kecamatan Kapala Pitu
Selasa, 9 Desember 2025. – Lembang Sikuku, Kecamatan Kapala Pitu — Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat di kantor Lembang Sikuku.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah secara cepat, mudah, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara langsung oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara kepada para penerima Sebanyak 45 Sertipikat PTSL Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Satgas Fisik Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, Sawal Dakhriawan, S. ST., menyampaikan bahwa sertipikat yang diterima masyarakat bukan hanya dokumen legalitas, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.
“Melalui Program PTSL, masyarakat kini memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan diakui negara. Ini penting untuk menghindari sengketa tanah, meningkatkan nilai ekonomis tanah, dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Program PTSL sendiri merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah juga dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha, jaminan ke bank, maupun peningkatan kesejahteraan keluarga.
Pada kesempatan tersebut, masyarakat Lembang Sikuku menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan. Mereka berharap program ini terus berlanjut sehingga lebih banyak warga yang dapat merasakan manfaatnya.
Menutup kegiatan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi apabila Program PTSL kembali dibuka pada tahun anggaran berikutnya. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu mengikuti PTSL di tahun-tahun mendatang. Persiapkan dokumen yang diperlukan dan manfaatkan kesempatan ini seluas-luasnya, karena sertipikat tanah memberikan kepastian dan perlindungan bagi pemiliknya,” imbuhnya.
Kegiatan penyerahan sertipikat berjalan lancar dan penuh antusiasme, mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat akan legalitas tanah serta kepercayaan terhadap pelayanan pertanahan di Kabupaten Toraja Utara.
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#kantahtorut #kantahkabtorut
#bpntorut #bpntorajautara
#PTSL #PendaftaranTanahSistematisLengkap
#PenyerahanSertipikat
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































