Bengkulu — Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, Ratna Dwi, didampingi Indah dan Nora, memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan di Aula Bimbingan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu, Selasa (24/02). Kegiatan ini secara khusus mensosialisasikan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari ketentuan lama ke KUHP yang baru.
Dalam penyuluhan tersebut, para penyuluh hukum memaparkan secara rinci perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru, mulai dari perubahan asas hukum pidana, tujuan pemidanaan, hingga penyesuaian sanksi pidana yang kini lebih menekankan nilai keadilan, kemanusiaan, dan pemulihan. Materi disampaikan secara sistematis agar mudah dipahami oleh seluruh warga binaan.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana warga binaan diberi kesempatan untuk menanyakan pasal-pasal yang dianggap penting dan relevan dengan kehidupan sehari-hari. Diharapkan, melalui pemahaman yang utuh terhadap KUHP baru, warga binaan memiliki bekal pengetahuan hukum yang lebih baik serta kesadaran untuk taat hukum di masa mendatang.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan apresiasinya atas terlaksananya kegiatan tersebut. “Penyuluhan ini sangat penting agar warga binaan memahami perkembangan hukum yang berlaku saat ini. Dengan memahami KUHP baru, kami berharap warga binaan memiliki kesadaran hukum yang lebih baik sebagai bagian dari proses pembinaan dan persiapan kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































