Abstrak
Kajian ini menguraikan kontribusi sosiologi hukum dalam mendorong kesetaraan gender pada sektor ketenagakerjaan Indonesia melalui analisis hubungan antara norma sosial, kerangka hukum, serta hambatan budaya yang ada di lapangan. Pendekatan penelitian menggunakan kajian literatur dan analisis kualitatif untuk memetakan kesenjangan antara regulasi hukum dengan praktik sosial yang masih dominan oleh norma patriarki. Temuan utama menunjukkan bahwa advokasi hukum yang memadai mampu mendorong pemberdayaan ekonomi perempuan dan partisipasi mereka di pasar tenaga kerja. Peran sosiologi hukum dianggap sangat esensial dalam menyediakan pemahaman mendalam atas dinamika sosial dan kelembagaan yang mempengaruhi efektivitas kebijakan. Rekomendasi hasil studi ini diarahkan pada pembuat kebijakan dan akademisi guna meningkatkan peran hukum serta mendukung agenda kesetaraan gender yang berkelanjutan di Indonesia.
Pendahuluan
Kesetaraan gender di dunia ketenagakerjaan masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Perempuan menghadapi hambatan dalam mengakses peluang kerja yang setara, termasuk diskriminasi dan kekerasan. Aspek hukum formal seringkali belum efektif karena adanya faktor sosiokultural yang mengakar dalam masyarakat. Sosiologi hukum memberikan alat analisis yang dapat menjembatani ketimpangan antara hukum dan norma sosial. Pendekatan sosiologi hukum membantu memahami kompleksitas interaksi antara hukum dan konteks sosial yang membentuk realitas ketenagakerjaan perempuan. Penelitian ini fokus pada peran hukum dan hambatan sosiokultural dalam mewujudkan kesetaraan gender. Pemahaman ini menjadi dasar untuk memperbaiki kebijakan dan implementasinya. Teori kecil dan menengah sosiologi hukum digunakan untuk melihat perspektif individu dan kelembagaan. Teori kecil menitikberatkan pada hak dan hukum, sementara teori menengah pada dinamika sosial dan kelembagaan. Integrasi keduanya memberikan gambaran utuh atas tantangan dan peluang kesetaraan gender di ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui telaah literatur berbagai jurnal dan dokumen hukum. Data tambahan didapatkan dari wawancara dan studi kasus untuk memperkaya analisis sehingga hasil penelitian relevan dan aplikatif. Aspek sosial menjadi penekanan penting. Kajian ini diharapkan memberikan kontribusi bagi pengambil kebijakan, akademisi, dan praktisi untuk mengatasi hambatan kesetaraan gender dan mendukung pengembangan kebijakan inklusif. Perempuan diharapkan dapat memperoleh perlakuan dan akses setara di dunia ketenagakerjaan.
Tinjauan Pustaka
Kesetaraan Gender dalam Ketenagakerjaan
Kesetaraan gender berarti akses, kesempatan, dan perlakuan yang setara antara laki-laki dan perempuan dalam dunia kerja. Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan mendorong pemerataan gender sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi di Indonesia. Pemberdayaan perempuan signifikan dalam menciptakan kemajuan sosial.
Sosiologi Hukum dan Gender
Sosiologi hukum menganalisis hubungan hukum dan norma sosial, serta peran hukum dalam membentuk peran gender. Pendekatan ini melengkapi reformasi hukum dengan sensitivitas sosial, mendukung perlindungan dan pemberdayaan perempuan agar berpartisipasi secara setara di dunia kerja.
Kebijakan Kesetaraan Gender di Indonesia
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Omnibus Law) menyatukan berbagai aturan ketenagakerjaan dengan potensi memperkuat kesetaraan gender. Namun, kendala sosial dan kelembagaan serta variasi penerapan menghambat realisasi kebijakan. Pembelajaran dari negara lain memperkaya strategi peningkatan kebijakan.
Teori Kecil dan Teori Menengah dalam Sosiologi Hukum
Teori kecil menyoroti hak individu dan kerangka hukum yang mendukung perlindungan perempuan, seperti akses izin usaha dan kontrak kerja guna mendorong kewirausahaan. Teori menengah membahas dinamika kelembagaan dan sosial yang memengaruhi pelaksanaan kebijakan. Hambatan koordinasi serta norma patriarki merupakan faktor utama yang perlu diatasi.
Metodologi
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, memanfaatkan telaah pustaka pada jurnal akademik dan dokumen hukum terkait kesetaraan gender dalam ketenagakerjaan. Analisis tematik dilakukan untuk menyusun pola hubungan norma sosial dan hukum secara komprehensif. Studi kasus dan wawancara digunakan bila memungkinkan untuk pengayaan data.
Hasil dan Pembahasan
Hambatan dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender
Diskriminasi berbasis gender masih menjadi tantangan utama dalam ketenagakerjaan Indonesia. Perempuan kerap menghadapi pembatasan akses dan perlakuan tidak adil, serta risiko kekerasan. Budaya patriarki yang melekat memperkuat stereotip negatif dan membatasi akses perempuan ke posisi strategis. Norma sosial ini rumit diubah dan menjadi hambatan yang signifikan dalam pemberdayaan perempuan secara kerja. Pada tataran hukum, meskipun regulator menyediakan kerangka untuk perlindungan perempuan, pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal. Lemahnya koordinasi pemerintah pusat dan daerah, rendahnya kesadaran pengusaha dan pekerja, serta kurangnya pengawasan efektif memperparah ketimpangan perlindungan hak perempuan. Ketimpangan ini menciptakan jurang antara ketentuan hukum dan praktik riil. Perempuan juga mengalami keterbatasan ekonomi dan tanggung jawab domestik yang tinggi sehingga waktu dan akses terhadap pelatihan kerja terbatas. Kondisi ini membatasi kemampuan perempuan dalam meningkatkan kompetensi dan peluang karier. Oleh karena itu, dukungan kebijakan dan program pemberdayaan ekonomi perlu ditekankan agar perempuan dapat berpartisipasi penuh di pasar tenaga kerja. Norma sosial dan tradisi kerapkali menguatkan peran gender tradisional yang membatasi perempuan. Pergeseran sosial diperlukan dengan melibatkan edukasi, kampanye kesetaraan, dan peran serta tokoh masyarakat untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan berkeadilan. Kompleksitas masalah ini menuntut solusi menyeluruh yang menggabungkan aspek sosial, ekonomi, dan hukum. Kolaborasi antarpihak akan mempercepat terwujudnya lingkungan kerja adil dan setara bagi semua gender.
Peran Sosiologi Hukum dalam Mengatasi Hambatan
Sosiologi hukum menawarkan perspektif bahwa hukum merupakan bagian dari norma sosial yang memengaruhi praktik budaya. Pendekatan ini menuntut agar hukum dirancang dan diimplementasikan memperhatikan konteks budaya setempat sehingga dapat efektif melindungi perempuan pekerja. Melalui pendekatan ini, advokasi reformasi hukum yang responsif gender dapat dilakukan dengan menitikberatkan pada identifikasi dan penghapusan norma yang diskriminatif. Dialog lintas pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk menghasilkan kebijakan yang dapat diterima secara luas. Pemberdayaan perempuan melalui edukasi hukum dapat meningkatkan kesadaran mereka terhadap hak yang dimiliki. Organisasi perempuan menggunakan kerangka sosiologi hukum untuk memperkuat posisi tawar mereka dalam dunia kerja. Implementasi kebijakan dan hukum yang kontekstual memungkinkan penyesuaian dengan kondisi sosial aktual di lapangan demi memberikan perlindungan yang nyata dan aplikatif. Evaluasi dan monitoring berkelanjutan terhadap pelaksanaan hukum dibutuhkan untuk memastikan kebijakan tersebut relevan dan adaptif terhadap dinamika sosial yang terjadi.
Studi Kasus dan Implementasi Kebijakan
UU Nomor 11 Tahun 2020 (Omnibus Law) menjadi acuan utama dalam pembaruan kebijakan ketenagakerjaan terkait kesetaraan gender. Meskipun regulasi ini sudah mewakili upaya inklusi, penerapannya masih menghadapi tantangan praktik dan budaya di lapangan. Beberapa program yang dijalankan oleh sektor publik dan swasta seperti pelatihan keterampilan dan kebijakan cuti kini mulai menciptakan lingkungan kerja yang lebih mendukung posisi perempuan. Namun, variasi dalam pelaksanaan muncul akibat perbedaan sumber daya dan budaya daerah. Koordinasi antar lembaga pemerintah serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi faktor krusial untuk menjalankan kebijakan secara efektif, terutama dalam pengawasan dan penegakan aturan perlindungan perempuan. Norma patriarki yang masih kuat di beberapa komunitas memerlukan intervensi sosial dan edukasi kesetaraan gender untuk membuka siklus diskriminasi yang menghambat perempuan di dunia kerja. Kolaborasi lintas sektor dan evaluasi yang berkesinambungan menjadi kunci keberhasilan pencapaian kesetaraan gender yang berkelanjutan dalam ketenagakerjaan nasional.
Kesimpulan
Sosiologi hukum memiliki peran strategis dalam mempercepat tercapainya kesetaraan gender di ketenagakerjaan Indonesia. Hambatan sosial dan kelembagaan dapat teratasi dengan advokasi dan reformasi hukum yang sensitif terhadap konteks gender. Penguatan regulasi, edukasi masyarakat, dan perlindungan hukum berperan dalam menciptakan iklim kerja yang adil dan inklusif. Partisipasi dan kolaborasi dari semua pihak memperkuat upaya tersebut. Penilaian dan pengembangan kebijakan berkelanjutan diperlukan agar dapat merespon perubahan sosial dan kebutuhan perempuan pekerja secara efektif. Kerja sama lintas sektor dan pendidikan kesetaraan gender mempercepat pergeseran norma dan praktik yang mendukung pemberdayaan perempuan. Kajian ini diharapkan menjadi pijakan bagi penelitian lanjutan serta perumusan kebijakan yang lebih aplikatif guna mewujudkan kesetaraan gender di Indonesia.
Daftar Pustaka
Berndt, M. C. (2023). Gender, economy, and the law: Women entrepreneurs in Indonesian and Islamic legal perspectives. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 20(1), 5. https://doi.org/10.22373/sjhk.v7i2.17944
Nuraeni, Y., & Suryono, I. L. (2021). Analisis kesetaraan gender dalam bidang ketenagakerjaan di Indonesia. Indonesian Journal of Gender Studies, 3(1), 64. https://doi.org/10.35967/NJIP.V20I1.134
Ismail, Z., Lestari, M. P., & Rahayu, P. (2020). Kesetaraan gender ditinjau dari sudut pandang normatif dan sosiologis. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 7(2), 27. https://doi.org/10.47268/SASI.V26I2.224
Pratama, H., & Johari. (2023). Hukum Islam dan nuansa feminisme dalam klaster ketenagakerjaan Undang-Undang Omnibus Law. Jurnal Studi Gender dan Anak, 9(2), 2. https://doi.org/10.32678/jsga.v9i02.6874
Perdana, F. W., Irwan, I., & Lumban Tungkup, D. (2022). Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dalam perspektif sosiologi hukum. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 1. https://doi.org/10.36418/jiss.v3i6.670
Rakia, A. S. R. S., & Hidaya, W. A. (2022). Aspek feminist legal theory dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Amsir Law Jurnal, 4(1), 5. https://doi.org/10.36746/alj.v4i1.104
Uwiyono, A. (2023). Perbandingan kesetaraan hak pekerja perempuan dalam ruang lingkup ketenagakerjaan di Indonesia dan Amerika Serikat. COMSERVA, 2(11), 669. https://doi.org/10.59141/comserva.v2i11.669
Siscawati, M., Adelina, S., Eveline, R., & others. (2020). Gender equality and women empowerment in the national development of Indonesia. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 2(2), 25. https://doi.org/10.7454/JSGS.V2I2.1021
Irwan, I., Perdana, F. W., & Lumban Tungkup, D. (2022). Hukum tajam ke bawah tumpul ke atas (perspektif sosiologis penegakan hukum di Indonesia). Jurnal Indonesia Sosial Sains, 5. https://doi.org/10.36418/jiss.v3i6.672
Rismawati, S. D., Rahmawati, R., & Devy, H. S. (2023). Legal practices of employment agreements, power relations, and identity politics of Indonesian women domestic workers. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 7(2), 2. https://doi.org/10.22373/sjhk.v7i2.15349