Langkat (Humas) – Untuk mengenang peristiwa bersejarah gugurnya para pahlawan dalam peristiwa G30S/PKI Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 9 Langkat mengibarkan bendera setengah tiang, Selasa (30/09/2025) di halaman Madrasah.
Menurut Kepala MIN 9 Langkat Sopian, S. Pd. I., M. Sos pengibaran bendera setengah tiang adalah untuk mengenang jasa para pahlawan yang gugur dan menjadi korban keganasan PKI yang diberi gelar Pahlawan Revolusi. “Setiap tanggal 30 September bangsa Indonesia kembali mengenang kisah pilu dan tragis pemberontakan PKI,” katanya.
Lebih lanjut Sopian mengatakan mengenang kembali jasa pahlawan Revolusi memiliki makna yang dalam serta memberikan edukasi kepada guru dan siswa serta masyarakat tentang sejarah bangsa Indonesia. “Nilai-nilai luhur pengorbanan serta perjuangan para pahlawan bangsa ini sudah semakin pudar dibenak generasi muda oleh karena itu sudah menjadi kewajiban kita untuk mengingatkan kembali kepada generasi penerus bangsa tentang perjuangan para pahlawan demi bangsa Indonesia,” lanjutnya.
Gunawan Hadi Syahputra selaku keamanan yang menaikkan bendera tersebut juga mengatakan sebagai generasi penerus seharusnya kita dapat mengenang jasa para pahlawan dan meneruskan perjuangan pahlawan yang telah gugur mempertahankan bangsa dan Negara.
Selain itu, Fachrul Rozie, S. Pd selaku guru MIN 9 Langkat menambahkan selain pengibaran bendera merah putih setengah tiang siswa juga di himbau untuk menyaksikan film G30S/PKI dan dapat menceritakan kembali sebagai tugas dirumah, agar siswa juga dapat mengetahui sejarah tentang gerakan 30S/PKI yang menjadi salah satu tragedi kelam dalam sejarah bangsa Indonesia. “Semoga siswa kita bisa mengambil pelajaran terhadap kejadian G30S/PKI dan dapat belajar dari sejarah,” pungkasnya. (Fr)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”