Late Post
Lhokseumawe 10 November 2025— Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional tahun 2025, Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe melaksanakan upacara bendera secara khidmat di halaman kantor. Seluruh pegawai hadir lengkap sebagai bentuk penghormatan mendalam terhadap jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan dan masa depan bangsa. Upacara dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Maulana Fatahillah, S.H., selaku inspektur upacara.
Peringatan tahun ini mengusung tema “Pahlawanku, Teladanku!”, sebuah pesan yang menggugah semangat para pegawai untuk meneladani nilai-nilai perjuangan yang diwariskan oleh para pahlawan bangsa. Tema tersebut menjadi pengingat penting bahwa kemajuan negara, termasuk terwujudnya layanan pertanahan yang Maju dan Modern, hanya dapat dicapai dengan kerja keras, dedikasi, serta pengorbanan yang sejalan dengan semangat kepahlawanan.
Melalui pelaksanaan upacara ini, seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menegaskan kembali komitmen untuk melanjutkan perjuangan para pahlawan melalui karya nyata: memberikan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan terpercaya. Dengan semangat Bangga Melayani Bangsa serta berlandaskan core value BERAKHLAK, Kantah Lhokseumawe bertekad untuk terus mengabdikan kemampuan terbaik bagi masyarakat dan negara.
Press Realease Humas Kantah Kota Lhokseumawe
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































