Aceh – Bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang pada 26–30 November 2025 meninggalkan dampak besar, termasuk terhadap layanan pertanahan. Curah hujan ekstrem menyebabkan banjir setinggi 4–5 meter yang merendam hampir seluruh wilayah. Lumpur dengan ketebalan 1–2 meter turut memperparah kerusakan permukiman, fasilitas umum, hingga perkantoran pemerintah.
Salah satu instansi yang terdampak berat adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang. Air dan lumpur masuk hingga ke ruang arsip, merendam sekitar 75.000 buku tanah dan surat ukur, belum termasuk warkah serta dokumen pendukung lainnya. Dalam kondisi listrik padam total, proses penyelamatan tidak dapat segera dilakukan.
Kepala Kantah Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, menegaskan bahwa arsip yang terdampak bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti sah hak masyarakat atas tanah. Kerusakan atau kehilangan arsip tersebut berpotensi mengganggu kepastian hukum warga.
Enam hari setelah bencana, ketika akses mulai terbuka, ia bersama jajaran melihat langsung kondisi kantor yang dipenuhi lumpur hingga setinggi lutut. Rak-rak arsip roboh, ruangan pelayanan berubah menjadi area lumpur tebal. Dua minggu pertama pascabencana, akses kendaraan menuju kantor terputus sehingga tim hanya bisa menjangkau lokasi dengan berjalan kaki.
Tahap awal dilakukan dengan pemetaan kondisi serta penyusunan strategi penyelamatan arsip. Mengingat hampir seluruh wilayah terdampak, diputuskan untuk mengevakuasi dokumen ke daerah terdekat yang relatif lebih aman, yakni Kabupaten Langkat, Kota Langsa, dan Kota Banda Aceh. Proses restorasi arsip kemudian difokuskan di lokasi tersebut.
Upaya pemulihan mendapat dukungan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP). Sekitar 30 Taruna/i STPN diterjunkan untuk membantu proses pembersihan dan restorasi arsip.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, menyampaikan bahwa sebagian arsip telah berhasil dibersihkan, mencapai sekitar 10 persen atau kurang lebih 1,9 meter linier. Proses restorasi akan terus dilanjutkan secara bertahap hingga seluruh arsip terdampak dapat dipulihkan.
Di tengah keterbatasan sarana dan akses, jajaran Kantah Kabupaten Aceh Tamiang berupaya tidak hanya menyelamatkan arsip negara, tetapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat. Pelayanan pertanahan secara bertahap kembali dibuka di lokasi sementara, sembari memastikan hak atas tanah warga tetap terlindungi. (SG/YZ)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































