BENGKULU — Tim Administrasi Keamanan dan Ketertiban (ADM Kamtib) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu melaksanakan kegiatan perawatan rutin disertai pergantian gembok di Blok Pidana Umum (Pidum) pada Senin (24/11). Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh sarana pengamanan tetap berfungsi optimal dalam mendukung stabilitas keamanan di dalam lapas.
Kegiatan dimulai sejak pagi dengan pemeriksaan menyeluruh pada pintu kamar hunian. Gembok yang dinilai aus atau berpotensi mengurangi standar keamanan langsung diganti dengan unit baru. Selain itu, tim juga melakukan pelumasan engsel dan evaluasi titik rawan sebagai bagian dari pemeliharaan berkala.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Supian Natalis, menyampaikan bahwa perawatan fasilitas pengamanan merupakan agenda berkelanjutan. “Setiap detail pengamanan harus dipastikan dalam kondisi prima. Pergantian gembok ini bukan hanya tindakan teknis, tetapi bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara terjadwal, baik melalui inspeksi rutin maupun pemantauan mendadak sesuai kebutuhan. Dengan pemeliharaan preventif, potensi kerusakan dapat diantisipasi lebih awal sehingga keamanan tetap terjaga tanpa gangguan.
Pelaksanaan pergantian gembok berjalan lancar tanpa hambatan, dengan dukungan penuh petugas pengamanan di blok hunian. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk kesiapsiagaan Lapas Bengkulu dalam mendukung program akselerasi keamanan pemasyarakatan serta memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap tertib, aman, dan kondusif.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































