Cegah Praktik Gratifikasi, Rutan Bengkulu Ikuti Sosialisasi Inspektorat Jenderal
2 Oktober 2025
Bengkulu – Rutan Kelas IIB Bengkulu turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengendalian Gratifikasi Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan ini berlangsung secara virtual dan diikuti oleh Kasubsi Pengelolaan Rutan Bengkulu, Aziz Owairan, bersama sejumlah staf pada Kamis (2/10).
Sosialisasi ini dilaksanakan sehubungan dengan telah ditetapkannya Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor MIP-PW.02.04-1 Tahun 2025. Pedoman tersebut menjadi acuan baru bagi seluruh satuan kerja di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperkuat komitmen dalam mencegah praktik gratifikasi yang dapat merusak integritas pelayanan publik.
Dalam pemaparannya, pihak Inspektorat Jenderal menekankan pentingnya pengendalian gratifikasi sebagai salah satu pilar menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh pegawai mengenai apa yang dimaksud dengan gratifikasi, bentuk-bentuknya, hingga tata cara pelaporan apabila menemukan indikasi praktik tersebut.
Kegiatan sosialisasi yang diikuti secara daring ini juga memberikan ruang tanya jawab interaktif antara pemateri dari Inspektorat Jenderal dengan para peserta. Berbagai pertanyaan yang muncul seputar contoh-contoh gratifikasi, mekanisme pengendalian, hingga sanksi yang akan diberikan jika terbukti melakukan pelanggaran, dijawab dengan jelas oleh narasumber. Hal ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa gratifikasi bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut etika dan integritas aparatur negara.
Kasubsi Pengelolaan Rutan Bengkulu, Aziz Owairan, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting bagi jajaran Rutan Bengkulu untuk semakin memperkuat komitmen dalam menjaga integritas dan profesionalitas. “Melalui sosialisasi ini, kami mendapatkan pemahaman lebih jelas terkait regulasi yang berlaku. Hal ini akan menjadi pedoman bagi kami dalam bekerja, sehingga tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang melanggar aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya pedoman terbaru ini, seluruh pegawai Rutan Bengkulu diingatkan untuk bersikap waspada serta tidak tergoda dalam menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun. Selain itu, Rutan Bengkulu berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi ini dengan melakukan internalisasi nilai-nilai pengendalian gratifikasi kepada seluruh jajaran. Langkah yang akan ditempuh antara lain adalah melakukan briefing internal, penyebaran informasi melalui papan pengumuman dan media internal, serta mengingatkan secara berkala tentang larangan menerima gratifikasi.
“Kami akan terus mendorong budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel. Upaya ini sejalan dengan arahan Kementerian untuk menghadirkan pelayanan publik yang bebas dari penyimpangan,” pungkas Aziz.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”