LAHAT – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat kembali melaksanakan deteksi dini melalui kegiatan razia kamar hunian pada Selasa (20/01/2026) sore.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB tersebut menyasar Kamar Hunian Nomor 25 Blok C (Cipto Mangunkusumo) dan dilaksanakan secara terukur, humanis, serta sesuai prosedur. Razia dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, bersama jajaran pengamanan sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam menciptakan lingkungan Lapas yang aman dan kondusif.
Pelaksanaan razia ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta implementasi 21 arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang menegaskan komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, pungutan liar, dan praktik penipuan di dalam Lapas dan Rutan.
Dalam kegiatan tersebut, tim pengamanan yang terdiri dari Kepala Lapas, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kepala KPLP, Kasubsi Portatib, Kasubsi Keamanan dan Amggota Tim Satops Patnal Lapas Lahat, serta Regu Pengamanan melaksanakan pemeriksaan secara profesional dan penuh tanggung jawab. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sejumlah barang yang selanjutnya didata dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIA Lahat menegaskan bahwa kegiatan deteksi dini dan razia rutin merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus menjaga hak dan keselamatan seluruh warga binaan serta petugas.
“Razia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam menciptakan Lapas yang aman, bersih, dan berintegritas. Keamanan dan ketertiban yang terjaga dengan baik akan berdampak langsung pada optimalisasi pembinaan warga binaan,” ujar Kalapas.
Lebih lanjut, Kalapas menambahkan bahwa seluruh hasil kegiatan dilaporkan secara berjenjang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada pimpinan.
Melalui pelaksanaan deteksi dini yang konsisten dan humanis, Lapas Kelas IIA Lahat terus berkomitmen mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta menghadirkan layanan pemasyarakatan yang profesional, bersih, dan dipercaya masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































