ARGA MAKMUR, 26 JANUARI 2026 – Mengawali pekan dengan semangat integritas, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur melaksanakan kegiatan Apel Pagi rutin bagi seluruh jajaran pegawai. Kegiatan yang dipusatkan di Halaman Kantor Lapas Arga Makmur ini dimulai tepat pukul 07.30 WIB sebagai bentuk nyata komitmen peningkatan kedisiplinan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan.
Apel pagi kali ini dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU), Syarif Hidayat, bertindak sebagai Pembina Apel, dengan komando barisan di bawah kendali Kepala Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib (Kasubsi Peltatib), Rio Trisna Dayu. Agenda ini diikuti oleh Pejabat Struktural, staf Lapas Arga Makmur, pegawai Pos Bapas Arga Makmur, serta peserta Magang Nasional dari Kemnaker.

Berdasarkan laporan kekuatan personel, tercatat sebanyak 78 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari pegawai internal Lapas dan penugasan dari Kantor Wilayah terpantau tertib menjalankan tugas. Dari sektor pengamanan, seluruh anggota jaga terbagi dalam skema dinas pagi, siang, dan lepas dinas guna memastikan stabilitas keamanan Lapas tetap terjaga selama 24 jam. Sementara itu, 22 peserta magang dari Kemnaker juga hadir lengkap mengikuti jalannya apel.

Penyelenggaraan apel ini bukan sekadar rutinitas formalitas, melainkan sarana krusial bagi pimpinan untuk memberikan arahan langsung guna memastikan seluruh layanan pemasyarakatan berjalan sesuai koridor hukum. Kedisiplinan dalam apel pagi menjadi tolok ukur kesiapan pegawai dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan profesional.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































