Mojokerto – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timurterus berkomitmen meningkatkan pembinaan kepribadian warga binaan melalui kegiatan pembinaan keagamaan yang bersinergi dengan Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, Selasa (27/1).
Kegiatan pembinaan ini diikuti oleh warga binaan pemasyarakatan dan dilaksanakan di dalam Lapas Mojokerto dengan melibatkan penyuluh agama dari Kemenag Kabupaten Mojokerto sebagai pemateri.
Sinergi ini menjadi bagian dari upaya Lapas Mojokerto dalam menghadirkan pembinaan yang berkelanjutan, terarah, dan menyentuh aspek spiritual warga binaan sebagai bekal perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
Kepala Lapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, menyampaikan bahwa pembinaan keagamaan merupakan salah satu pilar penting dalam sistem pemasyarakatan. “Pembinaan tidak hanya berfokus pada kedisiplinan, tetapi juga pada pembentukan karakter dan mental spiritual warga binaan. Sinergi dengan Kemenag ini sangat membantu kami dalam mewujudkan tujuan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu warga binaan berinisial H mengaku merasakan manfaat dari kegiatan pembinaan yang rutin dilaksanakan. “Kegiatan seperti ini membuat kami lebih tenang dan termotivasi untuk memperbaiki diri. Kami merasa diperhatikan dan dibimbing agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkapnya.
Melalui pembinaan keagamaan ini, Lapas Mojokerto berharap warga binaan dapat meningkatkan pemahaman nilai-nilai keagamaan, memperkuat keimanan, serta menyiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat dengan sikap yang lebih positif.
Kegiatan pembinaan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Lapas Mojokerto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timurdan Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto dalam mendukung proses pembinaan warga binaan yang humanis, berkelanjutan, dan berorientasi pada perubahan perilaku.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































