Bengkulu - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu terus memperkuat peran strategisnya dalam menjaga kepatuhan hukum klien pemasyarakatan. Pada Rabu (29/1/2026), Bapas Kelas I Bengkulu menggelar briefing internal bersama seluruh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) guna memperketat pengawasan klien yang masih berada dalam masa pembimbingan dan pengawasan.
Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh data klien terkumpul secara lengkap, valid, dan akurat. Data tersebut selanjutnya akan dikirimkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bengkulu untuk diteruskan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bengkulu sebagai dasar pelaksanaan pencekalan ke luar negeri bagi klien yang masih dalam pengawasan hukum.
Briefing dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bapas Kelas I Bengkulu, Oka Putra Wazlan, dan didampingi oleh Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan Anak, Rizki Akbar. Dalam arahannya, Oka Putra Wazlan menekankan pentingnya koordinasi yang solid antar PK serta ketelitian dalam setiap tahapan pengelolaan data klien.
“Pengawasan klien tidak hanya soal pemantauan lapangan, tetapi juga ketepatan administrasi. Data yang tidak akurat dapat berdampak serius, baik bagi klien maupun bagi penegakan hukum secara keseluruhan. Oleh karena itu, setiap PK harus bekerja sesuai standar operasional yang berlaku,” tegas Oka.
Sementara itu, Kasubsi Bimkemas Anak, Rizki Akbar, memberikan penguatan terkait aspek teknis pengawasan klien anak, termasuk prosedur administrasi dan mekanisme pelaporan data. Ia menegaskan bahwa perlakuan terhadap klien anak harus mengedepankan prinsip perlindungan anak tanpa mengabaikan kepastian hukum.
Seluruh Pembimbing Kemasyarakatan dibekali pemahaman menyeluruh mengenai alur pengawasan, mulai dari pengumpulan dan verifikasi data klien, penyampaian ke Kanwil Ditjenpas Bengkulu, hingga proses penerusan ke Kanwil Ditjen Imigrasi Bengkulu. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pencegahan klien pemasyarakatan bepergian ke luar negeri selama masa pengawasan berlangsung.
Melalui briefing ini, Bapas Kelas I Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, dan transparan. Upaya ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi klien, tetapi juga berdampak langsung pada rasa aman masyarakat dengan mencegah potensi pelanggaran hukum lintas negara.
Dengan pengawasan yang semakin ketat dan data yang terintegrasi, Bapas Kelas I Bengkulu berharap dapat terus berkontribusi dalam menjaga ketertiban, keadilan, serta kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.(IH)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































