Ternate – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Ternate, Faozul Ansori, menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara, S. Mahdar. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Waterboom Ternate, Selasa (25/11).
Penandatanganan tersebut juga diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Maluku Utara sebagai bentuk komitmen meningkatkan kinerja dan pelayanan pemasyarakatan di wilayah Maluku Utara.
Dalam arahannya, Kakanwil S. Mahdar menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja bukan sekadar agenda seremonial, melainkan wujud kesanggupan jajaran Kanwil Ditjenpas Maluku Utara untuk bekerja lebih profesional, meningkatkan kualitas pembinaan, serta memperkuat layanan kepada masyarakat.
Menanggapi kegiatan ini, Kalapas Ternate Faozul Ansori menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh target dan arah kebijakan yang telah ditetapkan Kanwil.
“Penandatanganan perjanjian kinerja ini menjadi momentum bagi kami untuk mempertegas komitmen dalam memberikan pelayanan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Kami di Lapas Ternate akan bekerja maksimal untuk memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan,” ujar Faozul Ansori.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kinerja tersebut, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan di Maluku Utara dapat meningkatkan sinergi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pemasyarakatan sepanjang tahun 2025.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































