Bantul (MTs N 9 Bantul)—Para guru MTsN 9 Bantul menggelar rapat koordinasi untuk membahas Penilaian Kinerja Guru (PKG) pada Senin (01/12/2025). Bertempat di ruang perpustakaan madrasah, kegiatan berlangsung hangat dan produktif dengan fokus utama pada peningkatan kualitas pembelajaran serta profesionalitas guru.
Rapat dipimpin oleh Kepala MTsN 9 Bantul, Siti Solichah, dengan penekanan pentingnya PKG sebagai instrumen untuk memetakan kompetensi guru dan memberikan umpan balik terhadap proses pembelajaran yang berlangsung di kelas.
“PKG bukan sekadar penilaian, tetapi sarana untuk mengembangkan kompetensi sehingga kegiatan belajar mengajar semakin efektif dan sesuai standar profesional,” ujarnya dalam sambutan.
Para guru kemudian berdiskusi mengenai indikator-indikator penilaian, teknik observasi kelas, serta penyusunan dokumen pendukung. Suasana perpustakaan yang nyaman membantu proses diskusi berjalan lancar, memungkinkan para guru bertukar pengalaman dan strategi agar penilaian berjalan objektif serta transparan.
Selain itu, rapat juga menghasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya jadwal pelaksanaan observasi, pembagian tugas penilai, dan teknis pelaporan hasil PKG.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan seluruh guru MTsN 9 Bantul semakin siap menghadapi proses penilaian serta mampu meningkatkan kualitas pembelajaran untuk mewujudkan madrasah yang semakin berprestasi. (ds)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































