Perkuat Sinergi, Kantor Pertanahan dan Kemenag Toraja Utara Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf🤝🏻
Toraja Utara (19/01/2026) – Dalam rangka percepatan sertipikasi tanah wakaf serta penguatan kepastian hukum aset keagamaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara melaksanakan koordinasi strategis dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Toraja Utara.
Kegiatan koordinasi tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, bapak Elrianto, S. H., bersama jajaran Kementerian Agama Kabupaten Toraja Utara. Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan data, memperkuat sinergi lintas sektor, serta mengidentifikasi kendala teknis dan administratif dalam proses sertipikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Toraja Utara.
Dalam kesempatan tersebut, dibahas langkah-langkah percepatan pendaftaran tanah wakaf, mulai dari kelengkapan dokumen wakaf, validasi data nazhir dan objek wakaf, hingga mekanisme koordinasi berkelanjutan antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama. Koordinasi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah tanah wakaf yang terdaftar dan bersertipikat secara sah.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran menyampaikan bahwa sertipikasi tanah wakaf merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum, mencegah potensi sengketa, serta menjamin keberlanjutan pemanfaatan tanah wakaf sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang intensif dan berkelanjutan dengan Kementerian Agama sebagai instansi yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan wakaf.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara berkomitmen untuk terus mendukung program sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari pelayanan pertanahan yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel, serta mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Toraja Utara.
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#kantahtorut #kantahkabtorut
#bpntorut #bpntorajautara
#Koordinasi #Wakaf
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































