ARGA MAKMUR, BENGKULU – Dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang selaras dan berintegritas, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur menghadiri pertemuan strategis bersama jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Bengkulu Utara. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (21/1) di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara ini fokus pada penyamaan persepsi terhadap penerapan regulasi hukum terbaru.
Forum tersebut mempertemukan pimpinan dari institusi kunci, yakni Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Polres Bengkulu Utara, dan Lapas Kelas IIB Arga Makmur. Agenda utama pembahasan meliputi pendalaman materi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta secara khusus membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pertemuan ini menjadi sangat krusial mengingat dinamika hukum yang terus berkembang. Melalui sinergitas ini, diharapkan terdapat satu pemahaman yang komprehensif di antara para penegak hukum dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dimaksud. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap tahapan proses hukum—mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan pembinaan di Lapas—dapat berjalan secara profesional dan berkeadilan.
Dalam diskusi tersebut, para peserta menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antarinstansi guna meminimalisir kendala prosedural di lapangan.
Penajaman persepsi terhadap UU Nomor 1 Tahun 2026 menjadi sorotan utama agar transisi dan penerapan aturan baru tersebut dapat didukung secara penuh oleh seluruh pemangku kepentingan.

Hingga berakhirnya kegiatan, forum berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Hasil dari pertemuan ini telah dilaporkan secara resmi kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu sebagai bahan informasi dan dasar kebijakan untuk peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan di masa mendatang.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer








































































