• Hubungi Redaksi
  • Mengapa Tulisan Saya Belum Ditayangkan?
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2025
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Siaran Berita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Opini

Perlukah RUU Batasi Masa Jabatan Legislatif? Demokrasi Tanpa Keterwakilan Rakyat

Busyro Fandorez by Busyro Fandorez
20 July 2025
in Opini
A A
0
1752980136231
854
SHARES
1.2k
VIEWS
Ada apa 1080 x 2787

Dalam sistem demokrasi Indonesia, pembatasan masa jabatan telah diberlakukan untuk kekuasaan eksekutif, seperti presiden dan kepala daerah, guna mencegah konsentrasi kekuasaan dan menjaga sirkulasi kepemimpinan. Namun, hal yang sama tidak berlaku bagi lembaga legislatif. Anggota DPR, DPD, maupun DPRD dapat mencalonkan diri dan menjabat selama berkali-kali, tanpa ada batasan maksimal periode. Ketimpangan ini memunculkan pertanyaan serius: apakah demokrasi Indonesia benar-benar menjamin regenerasi politik dan keterwakilan rakyat yang sehat?

Fakta menunjukkan bahwa wajah parlemen tidak banyak berubah dari pemilu ke pemilu. Berdasarkan data yang dirilis oleh Kompas (April 2024), dari total 580 kursi DPR RI hasil Pemilu 2024, sebanyak 307 kursi kembali diisi oleh legislator petahana. Artinya, lebih dari separuh anggota DPR adalah wajah lama yang telah menjabat setidaknya satu periode sebelumnya. Fenomena ini menandakan mandeknya regenerasi politik dan menguatnya dominasi elite dalam sistem perwakilan kita.

Lebih jauh lagi, keberlanjutan kekuasaan oleh politisi yang sama memunculkan problem keterwakilan. Rakyat tidak lagi merasa bahwa mereka diwakili oleh parlemen yang merepresentasikan kepentingan publik, melainkan oleh politisi yang lebih loyal kepada partai, jaringan oligarki, atau kepentingan elektoral jangka pendek. Survei Litbang Kompas pada Februari 2023 mencatat bahwa lebih dari 76% masyarakat merasa tidak puas terhadap kinerja DPR, dan 84% menilai bahwa anggota legislatif lebih mewakili kepentingan partainya dibandingkan kepentingan rakyat. Angka ini merupakan alarm serius bagi legitimasi demokrasi representatif di Indonesia.

Baca Juga

Gender

Kesetaraan Gender Dalam Pendidikan Fikih: Tantangan Dan Harapan Dari Aceh Utara

20 July 2025
ilustrasi wisuda.png

Analisis Kurikulum PAI dalam Menghadapi Tantangan Pendidikan Kontemporer

20 July 2025
IMG 20250720 WA0008

Menjaga Identitas Religius di Era Media Sosial Transnasional: Tantangan dan Solusi bagi Generasi Muda

20 July 2025
Pendidikan dan Komersialisasi di Era Modern

Pendidikan Era Sekarang: Antara Komersialisasi dan Hilangnya Nilai Kemanusiaan

20 July 2025

Dalam kondisi seperti ini, wacana pembatasan masa jabatan legislatif perlu dikedepankan secara sistematis. Gagasan pembatasan ini bukan sekadar soal teknis atau administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat prinsip kedaulatan rakyat dan akuntabilitas politik. Dengan membatasi masa jabatan legislatif menjadi maksimal dua periode, kita dapat mendorong munculnya regenerasi politik yang lebih terbuka, kompetitif, dan menjangkau lebih banyak kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.

Pembatasan ini juga relevan dengan semangat konstitusionalisme. Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi dibatasi hanya dua periode oleh UUD 1945 Pasal 7, demi menghindari potensi otoritarianisme. Maka menjadi tidak konsisten jika lembaga legislatif sebagai pemegang kekuasaan legislasi justru dibiarkan tanpa batas, padahal kekuasaan yang dimilikinya sangat besar: membuat undang-undang, mengontrol anggaran, dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Beberapa negara demokrasi bahkan telah lebih dulu menerapkan pembatasan jabatan untuk legislatif. Di Meksiko, misalnya, konstitusi membatasi anggota legislatif hanya dapat menjabat maksimal dua periode berturut-turut. Negara-negara lain seperti Korea Selatan dan Filipina juga membatasi masa jabatan untuk mencegah stagnasi dan menjaga dinamika demokrasi. Indonesia bisa belajar dari pengalaman ini untuk mengembangkan sistem politik yang lebih sehat dan responsif.

Sayangnya, hingga kini belum ada regulasi yang secara tegas mengatur pembatasan masa jabatan bagi anggota legislatif. Oleh karena itu, diperlukan inisiatif untuk membentuk Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan Masa Jabatan Anggota Legislatif. RUU ini dapat menetapkan batas maksimal dua periode bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Ini akan menjadi terobosan penting dalam memperkuat sistem demokrasi yang lebih adil dan regeneratif.

Kirim Berita Media Wanita

Pembentukan RUU ini juga harus disertai dengan penguatan mekanisme kaderisasi politik di internal partai. Pembatasan jabatan tidak akan efektif jika partai politik tetap tertutup dan hanya mengusung calon dari lingkaran elite yang sama. Maka, reformasi sistem politik harus berjalan paralel: membatasi masa jabatan, membuka ruang partisipasi yang lebih luas, serta mendorong transparansi dan demokratisasi internal partai.

Tentu saja, dalam penyusunan RUU ini akan ada perdebatan konstitusional, terutama terkait hak warga negara untuk dipilih dan memilih. Namun, seperti halnya pembatasan masa jabatan presiden yang telah diterima sebagai bagian dari prinsip checks and balances, pembatasan jabatan legislatif juga harus dilihat sebagai bentuk perlindungan terhadap kualitas demokrasi. Ini bukan soal membatasi hak, melainkan mencegah dominasi kekuasaan yang membusuk dari waktu ke waktu.

Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu menjamin bahwa kekuasaan tidak menjadi milik segelintir orang saja. Ketika lembaga legislatif tidak lagi merepresentasikan wajah rakyat, maka saatnya kita bertanya: untuk siapa sebenarnya parlemen bekerja? Pembentukan RUU Pembatasan Masa Jabatan Anggota Legislatif adalah langkah konstitusional dan progresif untuk menjawab pertanyaan itu dengan tegas—bahwa demokrasi bukan tempat menetap, melainkan tempat bergilir demi rakyat.

Share342Tweet214Share60Pin77SendShare
Leaderboard apa apa
Previous Post

Implikasi Pendidikan Islam Masa Kini

Next Post

Eksplorasi Laboratorium Reaktor Nuklir: Dari Perangkat hingga Proses Reaksi

Busyro Fandorez

Busyro Fandorez

Related Posts

Gender

Kesetaraan Gender Dalam Pendidikan Fikih: Tantangan Dan Harapan Dari Aceh Utara

20 July 2025
ilustrasi wisuda.png

Analisis Kurikulum PAI dalam Menghadapi Tantangan Pendidikan Kontemporer

20 July 2025
IMG 20250720 WA0008

Menjaga Identitas Religius di Era Media Sosial Transnasional: Tantangan dan Solusi bagi Generasi Muda

20 July 2025
Pendidikan dan Komersialisasi di Era Modern

Pendidikan Era Sekarang: Antara Komersialisasi dan Hilangnya Nilai Kemanusiaan

20 July 2025
Next Post
Ruang dengan kaca tebal dan lampu oranye kemungkinan adalah ruang hot cell atau reaktor mini, tempat reaksi nuklir atau penanganan material radioaktif berlangsung secara aman. Dinding dan panel besi tebal merupakan pelindung radiasi.

Eksplorasi Laboratorium Reaktor Nuklir: Dari Perangkat hingga Proses Reaksi

palang parkir otomatis non tunai 4

MSM Parking Luncurkan Proyek Palang Parkir Otomatis di Seluruh Indonesia: Solusi Digital Tanpa Jukir, Aman dan Modern!

Images1

Bonsai Kelapa : Menyulam Eksotisme Tropis dalam Miniatur Alam

IMG 4341 1 1

" SusuKita " Program Kerja Kuliah Kerja Nyata PSDKU Universitas Brawijaya Kediri di Desa Sepawon

IMG 20250720 WA0008

Menjaga Identitas Religius di Era Media Sosial Transnasional: Tantangan dan Solusi bagi Generasi Muda

Please login to join discussion
Rumah Prabu Half Page
Siaran Berita

Siaran-Berita.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Siaran-Berita.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

Siaran-Berita.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@siaran-berita.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

Penting! Klaim Tulisan Kamu

Sehubungan dengan serangan pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab mengakibatkan Redaksi mengalami kehilangan data dan terpaksa melakukan restore dari backup yang mengakibatkan beberapa tulisan dari penulis “berpindah” ke default “Redaksi”. Bagi yang ingin mengklaim tulisan nya silahkan tinggalkan pesan di kolom komen atau email ke : redaksi@siaran-berita.com

PS DSA Square
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat & Ketentuan Tulisan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita