Konstitusi merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan negara hukum karena menjadi sumber legitimasi sekaligus batas bagi praktik kekuasaan negara. Dalam sistem demokrasi modern, konstitusi tidak hanya dipahami sebagai dokumen legal formal, tetapi juga sebagai kontrak sosial yang mencerminkan nilai, cita-cita, dan arah kehidupan berbangsa. Oleh sebab itu, sebuah negara konstitusional membutuhkan konstitusi yang tidak hanya kokoh secara normatif, tetapi juga memiliki legitimasi politik dan sosial.
Menurut Rishan, Tujuan keberadaan konstitusi sendiri tidak semata-mata berkaitan dengan pembatasan kekuasaan negara. Tujuan berkonstitusi juga berkaitan dengan pemberian legitimasi terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara. Melalui konstitusi, struktur kekuasaan, kewenangan lembaga negara, serta prosedur pemerintahan dilembagakan secara formal dalam organisasi politik yang sah. Dengan demikian, konstitusi memiliki fungsi ganda, yakni sebagai instrumen pengendali kekuasaan sekaligus dasar legal yang mengesahkan penggunaan kekuasaan tersebut agar berjalan sesuai prinsip negara hukum.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Hyson yang menegaskan bahwa proses pembentukan konstitusi yang demokratis dapat dilakukan melalui empat mekanisme utama, yaitu:
1. by a democratically constituted assembly, melalui majelis yang dibentuk secara demokratis;
2. by a democratically elected parliament, parlemen hasil pemilihan demokratis;
3. by popular referendum, melalui referendum rakyat; dan
4. by popularly supported constitutional commission, melalui komisi konstitusi yang memperoleh dukungan publik luas.
Keempat mekanisme ini menekankan bahwa legitimasi konstitusi tidak hanya ditentukan oleh substansi normanya, tetapi juga oleh keterlibatan rakyat dalam proses pembentukannya. Konstitusi yang demokratis pada akhirnya harus lahir dari partisipasi publik, bukan sekadar kompromi elite politik.
Di Indonesia, dinamika konstitusi terlihat melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada era reformasi yang membawa perubahan menuju sistem politik yang lebih demokratis dan terbuka. Namun, perkembangan pascareformasi menunjukkan bahwa perubahan konstitusional tidak selalu diiringi penguatan budaya demokrasi. Konstitusi kerap berada dalam tarik-menarik kepentingan politik, sehingga fungsi legitimasi kekuasaan lebih dominan dibandingkan fungsi pembatasannya. Hal ini mencerminkan adanya kesenjangan antara idealitas negara hukum dan realitas praktik politik.
Dari perspektif Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), dinamika konstitusi menunjukkan pentingnya membangun kesadaran konstitusional di tengah masyarakat, khususnya generasi muda. Mahasiswa PKn tidak hanya dituntut memahami konstitusi sebagai konsep teoritis, tetapi juga berperan sebagai agen kritis dalam mengawal praktik demokrasi. Konstitusi seharusnya dipahami sebagai pedoman etis penyelenggaraan negara, bukan sekadar simbol formal atau dokumen hukum yang bersifat normatif. Pemahaman yang substantif diperlukan agar masyarakat mampu menilai kesesuaian kebijakan negara dengan prinsip negara hukum dan nilai demokrasi yang dijamin konstitusi.
Namun, rendahnya literasi konstitusi di ruang publik sering melahirkan sikap pasif terhadap kebijakan politik yang berpotensi menyimpang dari semangat konstitusi. Kondisi ini membuka ruang bagi praktik kekuasaan yang cenderung formalistik, di mana legalitas hukum digunakan untuk membenarkan keputusan politik yang belum tentu berpihak pada kepentingan rakyat. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan harus mendorong lahirnya warga negara yang kritis, rasional, dan partisipatif dalam mengawasi kekuasaan. Tanpa pengawasan publik yang aktif, konstitusi berisiko kehilangan fungsi substantifnya sebagai penjaga keadilan dan demokrasi.
Referensi:
Hadi, F., Gandryani, F., & Afifah, F. (2025). Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perspektif Teori Hukum Konstitusi. Wijaya Putra Law Review, 4(1), 61-84.
Nurita, R. F., & Hidayat, L. R. (2018). Dinamika Konstitusi Republik Indonesia perspektif historical constitution.
Rishan, I. (2024). Teori & hukum konstitusi. Jakarta: Sinar Grafika
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































