TANGSEL — Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, melantik dan mengukuhkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Jumat 6 Februari 2026.
Pelantikan ini, dilakukan seiring perubahan nomenklatur jabatan, tugas pokok dan fungsi, serta struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah berdasarkan peraturan Wali Kota yang baru.
Benyamin menegaskan, pengukuhan tersebut bersifat administratif sebagai bagian dari penataan birokrasi,“Ini pengukuhan saja karena perubahan nomenklatur dengan peraturan Wali Kota yang baru,” kata Benyamin
Ada beberapa perubahan, antara lain Kepala Bagian Kerja Sama yang kini dijabat Andi Dandi Patabai, kemudian bidang ekonomi dan pembangunan yang digabung menjadi satu. Totalnya ada 192 jabatan yang dikukuhkan,” tambahnya.
Benyamin menjelaskan, perubahan struktur organisasi ini menyesuaikan dengan kebutuhan dan usulan baru di lingkungan pemerintahan daerah, termasuk pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang ditetapkan baru.
“Ini menyesuaikan dengan struktur yang ada dan usulan-usulan baru. Ada BLUD, ada UPTD yang diusulkan dan ditetapkan baru, termasuk tadi Kabag Kerja Sama yang baru,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Benyamin menegaskan, bahwa seluruh pejabat yang dikukuhkan harus segera bekerja tanpa menunda-nunda waktu untuk beradaptasi.
Menurutnya, tugas pemerintahan saat ini semakin rinci dan menuntut kecepatan serta ketepatan kinerja. “Sekarang ini tugas pemerintah semakin rinci. Saya minta segera bekerja, tidak ada waktu untuk berlama-lama penyesuaian,” ujarnya
Ini tugas-tugas lama juga, orangnya tetap itu-itu juga, hanya dikukuhkan karena ada keputusan wali kota yang baru dengan penambahan organisasi,” tambahnya.
Selain itu, Benyamin juga mengungkapkan, bahwa penataan birokrasi di lingkungan Pemkot Tangsel dilakukan secara bertahap. Hingga kini, tahap kedua sudah dibahas meski belum final, sementara tahap ketiga akan dilakukan melalui mekanisme lelang jabatan atau open bidding.
“Penataan ini ada empat tahapan. Tahap kedua sudah dibahas tapi belum final, tahap ketiga open bidding yang memang agak makan waktu. Setelah itu struktur naik semua, baru nanti ada rotasi lagi di tahap keempat,” paparnya.
Benyamin berharap, perubahan nomenklatur dan struktur organisasi ini dapat memperkuat sinergi antarperangkat daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Tangerang Selatan. Aparatur diminta lebih adaptif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































