Bantul (MTsN 9 Bantul)—Perwakilan siswa MTsN 9 Bantul bersama Wasidi, Guru Bimbingan dan Konseling (BK) MTsN 9 Bantul, mengikuti kegiatan nonton bareng film Historia Kementerian Agama yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (17/12/2025), bertempat di Kanwil Kemenag DIY dalam rangka memeriahkan rangkaian Gebyar HAB Fest.
Kegiatan nonton bareng ini bertujuan untuk mengenalkan sejarah berdirinya Kementerian Agama kepada generasi muda, sekaligus menumbuhkan rasa bangga dan semangat nasionalisme di kalangan pelajar madrasah. Melalui film Historia Kementerian Agama, para peserta diajak memahami perjalanan, peran, dan kontribusi Kementerian Agama dalam membangun kehidupan beragama yang moderat dan harmonis di Indonesia.
Wasidi selaku pendamping menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki nilai edukatif yang tinggi bagi siswa.
“Melalui kegiatan nonton bareng ini, siswa dapat mengenal sejarah Kementerian Agama secara lebih menarik dan mudah dipahami, sehingga dapat menumbuhkan rasa cinta terhadap lembaga dan nilai-nilai kebangsaan,” ujarnya.
Perwakilan siswa MTsN 9 Bantul tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut dari awal hingga akhir. Mereka mengaku mendapatkan wawasan baru mengenai sejarah dan peran strategis Kementerian Agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (sh)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































