Mojokerto – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, melalui Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto, memfasilitasi kegiatan observasi dan analisis sosial yang dilaksanakan oleh peserta magang Kementerian Ketenagakerjaan di Aula Utama Lapas Mojokerto, Sabtu (17/01).
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembelajaran peserta magang Kemenaker dalam memahami dinamika sosial warga binaan pemasyarakatan (WBP) serta lingkungan kerja pemasyarakatan. Melalui observasi langsung, peserta magang melakukan pengamatan terhadap pola interaksi, sikap, dan aktivitas WBP selama mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Selain observasi, peserta magang Kemenaker juga melaksanakan wawancara kepada sebagian WBP guna menggali informasi lebih mendalam terkait latar belakang sosial, faktor-faktor yang memengaruhi perilaku, serta pandangan warga binaan terhadap program pembinaan yang telah berjalan. Data tersebut kemudian dianalisis sebagai bahan kajian sosial.
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan manfaat positif baik bagi peserta magang maupun bagi penguatan program pembinaan di lapas. Melalui observasi dan analisis sosial ini, peserta magang dapat memahami kondisi nyata warga binaan, sekaligus memberikan sudut pandang akademis yang dapat menjadi masukan dalam meningkatkan kualitas pembinaan di Lapas Mojokerto, ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Mojokerto terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kegiatan edukatif dan kolaboratif bersama peserta magang Kementerian Ketenagakerjaan sebagai upaya mewujudkan pembinaan yang lebih terarah, humanis, dan berbasis pada analisis sosial yang komprehensif.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































