Wacana yang diusulkan oleh Partai Golkar untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyulut perdebatan publik yang intens. Usulan yang didasarkan pada argumen efisiensi anggaran dan penyederhanaan proses politik ini, pada pandangan pertama, terasa rasional di tengah beban fiskal negara yang tidak ringan. Namun perdebatan ini bukan sekadar soal teknis anggaran atau prosedural politik, melainkan sebuah persimpangan penting yang akan menentukan arah demokrasi lokal kita: apakah kita akan melanjutkan konsolidasi demokrasi partisipatif atau mundur ke sistem yang lebih elitis?
Pilkada langsung merupakan salah satu capaian paling substantif dari era Reformasi 1998. Ia hadir sebagai koreksi terhadap sistem otoritarian Orde Baru, di mana kepala daerah adalah perpanjangan tangan pusat dan akuntabilitas vertikal ke atas lebih kuat daripada tanggung jawab kepada rakyat. Dengan pilkada langsung, terjadi pergeseran kekuasaan yang fundamental: kedaulatan rakyat di tingkat lokal tidak lagi diwakilkan sepenuhnya ke DPRD, tetapi diwujudkan dalam bilik suara. Usulan untuk membalikkan kemajuan ini dengan dalih efisiensi adalah langkah yang amat riskan. Ia berpotensi mengikis secara signifikan akuntabilitas kepala daerah. Dalam model DPRD, garis tanggung jawab pemimpin akan bergeser. Loyalitas tertinggi bukan lagi kepada konstituen yang memilihnya di kampung dan desa, melainkan kepada koalisi partai politik di parlemen daerah yang mendudukkannya. Hal ini bisa memunculkan paradoks dimana seorang gubernur atau bupati lebih sibuk memenuhi janji politik kepada partai pendukungnya di DPRD daripada menjalankan mandat yang diamanatkan oleh suara rakyat secara keseluruhan. Akibatnya, kebijakan yang diambil bisa bersifat transaksional dan elitis, menjauh dari kebutuhan riil masyarakat.
Argumen efisiensi biaya yang menjadi senjata utama pendukung wacana ini juga perlu dikritisi dengan lebih tajam. Memang benar, Pilkada langsung memerlukan anggaran yang sangat besar, mulai dari pendaftaran pemilih, pencetakan logistik, honor petugas, hingga biaya kampanye yang sering kali tidak terkendali. Akan tetapi, memindahkan lokus pemilihan ke gedung DPRD tidak serta-merta membuat proses politik menjadi murah. Yang terjadi adalah pergeseran jenis biaya dari biaya administratif-logistik menjadi biaya politik-transaksional. Biaya ini tidak tercatat dalam anggaran resmi KPUD, tetapi tersembunyi dalam bentuk negosiasi yang alot, pembentukan koalisi yang memakan waktu dan sumber daya, serta yang paling berbahaya, praktik politik uang untuk membeli dukungan suara di parlemen. Biaya politik seperti ini justru lebih sulit diawasi, lebih korosif terhadap integritas demokrasi, dan dapat berujung pada deadlock yang justru memparalelisasi pemerintahan daerah. Sejarah menunjukkan, pemilihan di ruang terbatas sering kali melahirkan proses yang lebih panjang dan lebih mahal secara politik dibandingkan pemilihan umum langsung yang memiliki batas waktu yang jelas.
Lebih mengkhawatirkan lagi, wacana ini membuka pintu lebar-lebar bagi penguatan oligarki dan politik transaksional. DPRD, dengan jumlah anggota yang terbatas, menjadi pasar yang sangat ideal bagi para calon yang memiliki modal kuat untuk melakukan pembelian suara secara terpusat. Mekanisme horse-trading atau tawar-menawar jabatan dan anggaran akan menjadi biasa. Dalam konteks ini, demokrasi berpotensi dikangkangi oleh kepentingan segelintir elite yang memiliki akses modal dan jaringan politik. Kualitas kepemimpinan tidak lagi ditentukan oleh visi, rekam jejak, dan kedekatan dengan rakyat, tetapi oleh kemampuan finansial dan lobi di ruang-ruang tertutup. Dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan daerah akan sangat buruk. Kebijakan publik berisiko dikapitalisasi untuk melunasi utang politik kepada para pendukung di DPRD, bukan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. Erosi kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi akan semakin dalam, yang pada gilirannya dapat memicu apatisme politik atau bahkan gejolak sosial.
Dalam perspektif Ketahanan Nasional yang holistik, partisipasi politik yang luas dan bermakna adalah komponen krusial dari ketahanan sosial-politik. Ketahanan nasional tidak hanya dibangun di atas fondasi ekonomi dan militer yang kuat, tetapi juga di atas legitimasi politik yang kokoh. Legitimasi itu diperoleh ketika rakyat merasa memiliki suara dan kendali atas pemimpinnya. Kekecewaan yang terakumulasi karena merasa dikucilkan dari proses politik dapat berubah menjadi energi yang merusak stabilitas, memunculkan sikap oposisi yang tidak konstruktif, dan pada akhirnya melemahkan kohesi nasional. Oleh karena itu, kebijakan elektoral harus dilihat sebagai investasi jangka panjang dalam membangun ketahanan sistem politik Indonesia, bukan sekadar beban anggaran yang harus dipangkas.
Lantas, adakah solusi jalan tengah yang mampu merawat demokrasi partisipatif sekaligus mengatasi problem biaya yang membengkak? Saya percaya ada. Daripada melakukan langkah mundur secara drastis dengan menghapus seluruh pilkada langsung, kita dapat menerapkan pendekatan diferensial dan bertahap yang lebih cerdas dan kontekstual.
Pertama, untuk tingkat kabupaten dan kota, pilkada langsung harus dipertahankan dan bahkan diperkuat. Alasan mendasarnya adalah kedekatan emosional dan fungsional antara bupati/walikota dengan warganya. Pada tingkat inilah interaksi antara pemimpin dan yang dipimpin paling intens. Masyarakat merasakan langsung dampak kebijakan kepala daerah, sehingga mereka memiliki hak yang paling legitimate untuk memilihnya. Menghilangkan hak ini berarti memutuskan mata rantai akuntabilitas yang paling vital. Untuk mengatasi isu biaya, solusinya adalah konsolidasi dan modernisasi. Pilkada tingkat kabupaten/kota harus diselenggarakan secara serentak nasional setiap lima tahun, menyatu dengan siklus pemilihan nasional. Ini akan mengurangi beban biaya operasional yang berulang dan memungkinkan perencanaan anggaran yang lebih efisien. Selain itu, penggunaan teknologi seperti e-rekapitulasi dan kampanye virtual harus diwajibkan untuk menekan biaya logistik dan kampanye fisik.
Kedua, untuk tingkat provinsi, wacana pemilihan gubernur oleh DPRD dapat dijadikan bahan kajian yang serius, tetapi dengan prasyarat dan reformasi kelembagaan yang mendalam. Model ini tidak boleh sekadar mengadopsi sistem lama pra-reformasi. Harus ada mekanisme checks and balances yang kuat untuk menyuntikkan unsur partisipasi dan transparansi. Beberapa prasyarat mutlak harus dipenuhi: (1) Transparansi Total: Seluruh proses di DPRD, dari fit and proper test, pemaparan visi-misi, hingga pemungutan suara, harus disiarkan langsung dan diarsipkan untuk publik. Tidak boleh ada ruang untuk rapat-rapat tertutup yang menentukan calon. (2) Partisipasi Publik Terstruktur: Sebelum DPRD memilih, harus ada mekanisme wajib seperti forum publik tingkat provinsi atau town hall meeting di mana calon diuji oleh perwakilan masyarakat sipil, akademisi, dan profesional. Hasil forum ini menjadi rekomendasi publik yang wajib dipertimbangkan DPRD. (3) Sistem Pemilihan yang Ketat: Diterapkan sistem pemilihan dengan kuota tertentu (misalnya, harus meraih dukungan lebih dari 60% anggota DPRD) untuk menghindari pemilihan yang sarap transaksi. (4) Sanksi yang Menghukum: Dibutuhkan undang-undang khusus yang memberikan sanksi pidana berat dan pencabutan hak politik bagi anggota DPRD dan calon yang terbukti melakukan politik uang dalam proses pemilihan ini.
Ketiga, inovasi teknologi harus dimanfaatkan secara maksimal untuk efisiensi di semua level. Pemerintah perlu berinvestasi dalam platform e-voting yang aman dan teruji untuk masa depan. Sementara menuju ke sana, sistem e-campaigning yang terukur bisa diwajibkan, dengan alokasi waktu siaran di televisi dan radio lokal yang setara untuk semua calon, sehingga mengurangi biaya kampanye konvensional yang mahal. Keempat, pendanaan pilkada harus dikonsolidasikan dalam APBN dengan pengawasan yang super ketat. Lembaga seperti BPK dan organisasi masyarakat sipil harus diberi akses penuh untuk mengaudit setiap tahapan penggunaan anggaran. Skema pendanaan kampanye yang transparan dan dari kas negara untuk semua calon yang memenuhi syarat (state funding) juga bisa dipertimbangkan untuk menekan praktik politik uang.
Kesimpulannya, wacana Partai Golkar, meski dilatari masalah yang nyata (tingginya biaya pilkada), menawarkan solusi yang berisiko mengorbankan substansi demokrasi kita. Kita tidak perlu terjebak pada dikotomi “langsung mahal” versus “DPRD murah”. Pilihan yang lebih bijak adalah melakukan reformasi sistem pilkada yang cerdas, dengan mempertahankan elemen partisipasi langsung di tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat (kabupaten/kota), dan mendesain ulang pemilihan di tingkat provinsi dengan model perwakilan yang diperkaya oleh partisipasi dan transparansi. Dengan demikian, efisiensi biaya dapat diraih tanpa harus mengorbankan kedaulatan rakyat dan akuntabilitas kepemimpinan. Pada akhirnya, menjaga keseimbangan yang dinamis antara partisipasi dan efisiensi inilah yang akan memperkuat Ketahanan Nasional Indonesia, membangun sistem politik yang tidak hanya stabil dan murah, tetapi juga legitimate dan berpihak pada rakyat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































