Jakarta: Alhamdulillah salah satu Pimpinan Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Kiai Kresna Eka Raharja, S.Th, I, M.Sos menghadiri undangan Silaturahmi dan Dialog di Gd. MPR RI Tema Ideologi Pancasila untuk Perdamaian Dunia.
Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan Ormas Islam, Pengurus MUI Pusat, Kyai / Pengasuh Pondok Pesantren, Kepala Lembaga Pendidikan Islam dan Pimpinan Universitas Islam.
Bapak Ahmad Muzani – Ketua MPR RI mengatakan bahwa Ulama & Pesantren punya andil besar untuk bangsa dan Negara, diminta atau tidak diminta pasti selalu membantu untuk Indonesia, kami berterimakasih atas kehadiran para kyai dan sumbangsih nya yang tidak ternilai dalam menjaga Pancasila
Dr Hidayat Nur Wahid Wakil Ketua MPR RI menyampaikan dalam Versi Arab : bahwa Mabadi Khamsah / Pancasila adalah buah karya hasil pemikiran yang dirumuskan para ulama ulama Indonesia
KH. Cholil Nafis Waketum MUI
Penjelasan setiap Sila Pancasila dan kesesuaiannya dengan ayat Al Qur’an
Prof Dr Din Syamsudin – Perwakilan Ulama Indonesia
Islam adalah agama yang membawa kedamaian dengan ditegakkan keadilan dan kesetaraan
KH Annizar Masyhadi – Panitia Acara dalam Sambutan bahasa Arab, apresiasi ke Rabithah atas segala bentuk dukungan moril & materil untuk kemajuan umat Islam di Indonesia
Syekh Dr Muhammad Abdul Karim Al Issa – Sekjen Rabithah Al Alam Al Islamy menyampaikan juga bahwa Pancasila sesuai dengan Maqashid Syariah Islam, melawan Islamophobia, peran Rabithah Alam Islami menyebarkan hakikat Islam di forum internasional

Alhamdulillah kesempatan ini menjadi kesempatan berharga bagi Syiar Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago untuk memperluas dan memperkuat jaringan antar lembaga.
Bagi ayah dan bunda, orang tua yang tertarik dengan model pendidikan di Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago, atau sedang mencari informasi pesantren di Jabodetabek, bisa hubungi +62 896-2002-0062
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































