Ada yang terasa déjà vu ketika pemerintah mengumumkan PJJ kembali diberlakukan mulai April 2026?. Surat Edaran Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 itu resmi mewajibkan mahasiswa semester lima ke atas dan pascasarjana untuk kembali belajar dari rumah tapi dengan pengecualian untuk kegiatan praktikum yang tetap tatap muka. Alasannya: efisiensi energi di tengah tekanan global. Kedengarannya masuk akal. Tapi kalau kita mau jujur, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar yang belum terjawab.
BUKAN SOAL MAU ATAU TIDAK MAU
Masalahnya bukan pada niat kebijakan ini. Efisiensi energi itu penting, dan tidak ada yang meragukan itu. Masalahnya ada pada asumsi yang mendasari kebijakan ini yang seolah semua mahasiswa Indonesia punya titik awal yang sama ketika disuruh “belajar dari rumah.”
Kenyataannya, tidak. Ada mahasiswa yang belajar di kamar kos dengan meja, kursi, dan WiFi yang stabil. Ada juga yang harus rebutan sinyal di pinggir jalan, atau meminjam laptop kakak sebelum si kakak berangkat kerja. Ketika kebijakan yang sama dijatuhkan ke atas kondisi yang berbeda-beda ini, hasilnya tidak akan pernah setara — tidak peduli betapa rapinya regulasi itu ditulis.
“Kalau infrastruktur digitalnya tidak merata, PJJ bukan solusi — ia hanya memindahkan masalah dari kampus ke kamar kos.”
YANG HILANG BUKAN SEKADAR TATAP MUKA
Satu hal yang sering luput dari diskusi soal PJJ adalah ini: kuliah bukan cuma soal transfer materi. Di ruang kelas, ada hal-hal kecil yang sebenarnya besar, seperti dosen yang bisa langsung membaca ekspresi bingung mahasiswanya dan memutuskan untuk menjelaskan ulang, diskusi yang meletus spontan dari satu pertanyaan iseng, atau sekadar energi kolektif yang bikin orang betah duduk dan berpikir lebih lama. Semua itu sulit direplikasi lewat layar.
Praktikum memang dipertahankan tatap muka, dan itu langkah yang tepat. Tapi perkuliahan bukan hanya praktikum. Untuk banyak mahasiswa terutama yang sedang bergulat dengan konsep-konsep abstrak di semester atas ruang kelas bukan sekadar tempat duduk, melainkan ruang berpikir bersama yang tidak mudah digantikan aplikasi video call.
KEADILAN SOSIAL BUKAN SLOGAN
Di sinilah saya ingin mengajukan pertanyaan yang lebih serius: apakah kebijakan ini sudah melewati uji Pancasila yang paling mendasar yaitu Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia?
Karena kalau PJJ diberlakukan tanpa subsidi kuota yang nyata, tanpa perluasan infrastruktur digital ke daerah-daerah yang masih blank spot, dan tanpa fleksibilitas penilaian bagi mereka yang terdampak, maka yang kita sedang lakukan bukan efisiensi. Kita sedang mendistribusikan kesempatan secara tidak adil, dan menyebutnya kebijakan modern.
Saya tidak anti-PJJ. Format daring bisa bekerja dengan baik kalau fondasinya kuat. Yang perlu dikritisi adalah kebiasaan kita memberlakukan kebijakan sebelum fondasinya selesai dibangun. Kalau pemerintah serius soal PJJ, maka subsidi kuota bukan bonus, itu prasyarat. Perluasan internet bukan janji kampanye itu kewajiban yang harus sudah selesai dari dulu.
Keberhasilan kebijakan ini tidak akan terukur dari seberapa besar penghematan energi yang dicapai bulan ini. Ia akan terukur dari apakah mahasiswa di pelosok Sulawesi, di perbatasan Kalimantan, di desa-desa NTT tetap punya akses yang setara untuk belajar. Kalau tidak, kita hanya sedang mengulangi kesalahan lama dengan nama yang lebih segar.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





























































