• Hubungi Redaksi
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Leaderboard apa apa
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Siaran Berita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Ekonomi & Bisnis

PMKRI Meminta Pemerintah Batalkan Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen: Menyengsarakan Rakyat

Robertus Juan Pratama by Robertus Juan Pratama
31 December 2024
in Ekonomi & Bisnis
A A
0
Untitled design 20240801 191508 0000
864
SHARES
1.3k
VIEWS

Jakarta, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Jakarta Barat turut bersuara terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 dinilai menjadi permasalahan yang signifikan khususnya bagi ekonomi masyarakat Indonesia. Kebijakan ini sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang memberikan wewenang kepada pemerintah dalam menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam rentang 5 persen sampai 15 persen.

Menurut Robertus Juan Pratama selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI, walaupun langkah ini bertujuan sebagai peningkatkan penerimaan negara, penerapannya berpotensi memberikan tekanan serius pada daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang saat ini masih dalam tahap pemulihan. Kenaikan tarif ini dinilai dapat memperburuk perlambatan konsumsi domestik, yang merupakan kontributor terbesar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2025

Kebijakan ini pula menimbulkan pertanyaan terkait prinsip keadilan. Kebijakan kenaikan PPN serta penyesuaian UMP cenderung berpihak kepada dan menguntungkan pemerintah dan pengusaha, tetapi memberatkan masyarakat kelas menengah ke bawah. Padahal, sebagai negara hukum kesejahteraan masyarakat yang termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945 adalah bertanggung jawab memastikan pemerintahan berjalan dengan baik serta kepentingan publik dilindungi.

Baca Juga

Pisang Goreng

“Warung Mama Yasmin” Jadi Primadona Kuliner Rumahan: Pisang Goreng Lokal yang Kian Mendunia!

17 June 2025
IMG 20250610 WA0006

Pisang Goreng Hangat di Gang Kecil: Kisah UMKM “Gorengan Bu Yani” yang Makin Dilirik Konsumen

17 June 2025
UMKM

Pelaku UMKM perlu menggunakan platform media sosial agar bisa meningkatkan penjualan dan memperkuat kesadaran merek

10 June 2025
illustrasi akuntansi di era digital (sumber: freepik.com)

Akuntansi di Era Digital: Lebih dari Sekedar Menghitung Angka

10 June 2025

Usulan Pembatalan

Berdasarkan Pasal 58 Perpres No. 87 Tahun 2014 yang berbunyi “Presiden menugaskan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang kepada menteri yang tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan materi yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut sebagai Pemrakarsa”. Kemudian, Menteri terkait dapat menyusun Perppu lewat koordinasi dengan para menteri lain serta kepala lembaga setelah itu hasil penyusunan diserahkan kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai Perppu.

“Penerbitan Perppu untuk membatalkan aturan dalam UU HPP menjadi solusi singkat dan efektif dalam mengatasi permasalahan ini terutama kita harus mengedepankan urgensi hukum dan ekonomi, ditambah point plusnya DPR sedang reses. Sehingga, dapat menjadi pembuktian komitmen pemerintah pula dalam mewujudkan kepentingan rakyat” ucap Robertus Juan.

Juan pun menegaskan bahwa, kenaikan PPN dapat menimbulkan permasalahan hukum dimulai dari inflasi, jumlah pertambahan pengangguran berakibat kemiskinan, pencekikkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), serta merosotnya berbagai industri. Lebih lanjut, apabila kita analisis pasal 7 ayat (1) Bab 4 Angka 2 UU HPP tidak mengindahkan unsur kepatutan dan keadilan hukum. Terakhir, kondisi saat ini rasanya sulit merevisi undang-undang melalui prosedur, mengingat perlu waktu yang cukup lama sementara keadaan telah urgensi.

Share346Tweet216Share60Pin78SendShare
Leaderboard apa apa
Previous Post

Nabylla Dharmawan, Juara Gasca International Music Singing Competition 2024

Next Post

Nathan Barki Maju ke Babak Kedua M-25 Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024

Robertus Juan Pratama

Robertus Juan Pratama

Related Posts

Pisang Goreng

“Warung Mama Yasmin” Jadi Primadona Kuliner Rumahan: Pisang Goreng Lokal yang Kian Mendunia!

17 June 2025
IMG 20250610 WA0006

Pisang Goreng Hangat di Gang Kecil: Kisah UMKM “Gorengan Bu Yani” yang Makin Dilirik Konsumen

17 June 2025
UMKM

Pelaku UMKM perlu menggunakan platform media sosial agar bisa meningkatkan penjualan dan memperkuat kesadaran merek

10 June 2025
illustrasi akuntansi di era digital (sumber: freepik.com)

Akuntansi di Era Digital: Lebih dari Sekedar Menghitung Angka

10 June 2025
Next Post
IMG 20241231 WA0052

Nathan Barki Maju ke Babak Kedua M-25 Amman Mineral Men's World Tennis Championship 2024

Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Optimalisasi Potensi dan Konservasi Sumber Daya Perairan Umum di Sekitar Kampus Universitas Diponegoro

Mahasiswa KKN T Undip Siap Berdayakan Kelurahan Tembalang melalui Konservasi Sumber Daya Perairan

images

PPN Barang Mewah Naik: Solusi Tepat atau Kebijakan Setengah Hati?

Gambar: Perkembangan Terbaru dalam Dunia Sepak Bola

Futsal: Perkembangan Terbaru dalam Dunia Sepak bola

IMG 20250102 WA0023

M. Rifqi Fitriadi Melaju ke Babak Kedua M-25 Amman Mineral Men's World Tennis Championship 2024

Please login to join discussion
Rumah Prabu Half Page
Siaran Berita

Siaran Berita menghadirkan berbagai informasi terbaru dan terpercaya.

Follow Us

Square Media Wanita
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat & Ketentuan Tulisan
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan Website
  • Disclaimer

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita