KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota melalui Satuan Lalu Lintas gencar melaksanakan program “Polantas Menyapa” sebagai upaya peningkatan pelayanan dan edukasi publik. Dalam kegiatan terbaru, sosialisasi difokuskan pada mekanisme pendaftaran kendaraan bermotor yang mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah Kota Bogor.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di area Kantor Bersama Samsat Kota Bogor di Jalan IR. H. Juanda, yang menjadi pusat pelayanan utama untuk proses mutasi kendaraan.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Yudiono, menjelaskan bahwa banyak warga baru di Bogor yang belum memahami secara detail alur mutasi kendaraan, sehingga sosialisasi ini sangat krusial.
“Program ‘Polantas Menyapa’ kali ini menyasar wajib pajak yang datang ke Samsat untuk mengurus kendaraan dari luar daerah. Kami ingin memastikan proses mutasi masuk berjalan lancar, cepat, dan sesuai prosedur tanpa ada praktik percaloan,” ujar Kompol Yudiono.
Alur dan Syarat Utama Mutasi Masuk
Dalam edukasi yang disampaikan langsung oleh petugas Polantas, ditekankan bahwa proses mutasi masuk harus didahului dengan proses cabut berkas (mutasi keluar) dari Samsat asal.
Berikut adalah ringkasan mekanisme mutasi masuk ke Kota Bogor:
- Cek Fisik Kendaraan: Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat Kota Bogor untuk dilakukan cek fisik ulang (gesek nomor rangka dan nomor mesin) sebagai verifikasi identitas.
- Penyerahan Berkas: Pemohon menyerahkan semua dokumen dari Samsat asal (Surat Pengantar Mutasi, Fiskal Antar Daerah, BPKB, STNK, dan KTP pemilik baru).
- Registrasi dan Validasi: Petugas akan melakukan registrasi data baru kendaraan di sistem Samsat Kota Bogor dan melakukan validasi berkas.
- Pembayaran PNBP dan Pajak: Pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan BPKB, STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru, serta melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jika ada tunggakan.
- Penerbitan Dokumen Baru: Pengambilan STNK dan Plat Nomor baru yang sudah beridentitas Bogor (Plat F), serta pengambilan BPKB baru atas nama pemilik sesuai domisili Bogor.
Dokumen yang Wajib Disiapkan:
- BPKB Asli dan Fotokopi
- STNK Asli dan Fotokopi
- KTP Asli Pemilik Baru (alamat Bogor) dan Fotokopi
- Kuitansi Jual Beli bermaterai (jika ada perubahan kepemilikan)
- Berkas Cabut Berkas (Arsip Kendaraan) dari Samsat Asal
Pesan Anti Calo dan Transparansi Biaya
Kompol Yudiono juga memberikan penekanan khusus kepada masyarakat untuk menghindari jasa perantara atau calo.
“Semua prosedur sudah terstruktur dan transparan. Warga tidak perlu menggunakan calo. Jika ada yang merasa dipersulit atau dimintai biaya di luar ketentuan PNBP dan PKB yang ditetapkan, segera laporkan kepada petugas di area pelayanan,” tegasnya.
Diharapkan dengan adanya Program “Polantas Menyapa” ini, masyarakat di Kota Bogor yang baru pindah domisili dapat menyelesaikan administrasi kendaraannya dengan cepat, aman, dan efisien.
(red)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”