Maybrat, Papua Barat Daya – Anggota Polres Maybrat bersama Pemerintah Kabupaten Maybrat berhasil membuka pemalangan di lokasi pembangunan rumah sakit yang dilakukan oleh masyarakat adat. Pemalangan ini merupakan imbas dari tuntutan masyarakat terkait hak ulayat atas lahan tempat berdirinya rumah sakit tersebut, yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh pihak pemerintah daerah.
Pembukaan palang dilakukan setelah melalui proses negosiasi yang intens antara perwakilan masyarakat adat, kepolisian, dan pemerintah daerah. Masyarakat menuntut agar hak-hak mereka atas tanah ulayat dapat diakui dan dipenuhi sesuai dengan kesepakatan awal.
Kapolres Maybrat menyatakan bahwa pihaknya berperan sebagai fasilitator untuk memastikan proses negosiasi berjalan aman dan lancar, serta mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Sementara itu, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Maybrat berjanji akan segera menindaklanjuti tuntutan masyarakat terkait hak ulayat dan mencari solusi permanen.
Dengan dibukanya pemalangan ini, diharapkan pembangunan rumah sakit dapat dilanjutkan kembali demi kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat Maybrat. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera merealisasikan janji-janji mereka untuk menghindari terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”