Bengkulu — Menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu melakukan langkah strategis dengan memperkuat kesiapan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Pos Bapas Curup. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dan sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapas Kelas I Bengkulu sekaligus Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasi BKD), Oka Putra Wazlan, pada Selasa (28/1/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh PK memahami perubahan regulasi serta penyesuaian tugas dan fungsi pemasyarakatan sesuai ketentuan KUHP Baru. Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam menjamin pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.
Dalam pelaksanaannya, Oka Putra Wazlan didampingi oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Kerja Anak, Yogi Pramana Putra. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada penguatan peran strategis PK, penyesuaian pola kerja, serta kesiapan sumber daya manusia dalam menghadapi tantangan implementasi KUHP Baru, khususnya pada layanan pemasyarakatan berbasis masyarakat.
Oka Putra Wazlan menegaskan bahwa kesiapan PK di Pos Bapas Curup memiliki dampak langsung bagi masyarakat. “KUHP Baru membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan yang lebih menekankan pada pembinaan dan pemulihan. Oleh karena itu, PK harus benar-benar siap agar pelaksanaan hukum di masyarakat dapat berjalan adil dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa PK memiliki peran penting sebagai penghubung antara sistem hukum dan masyarakat. “Keberadaan PK di Pos Bapas Curup bukan hanya menjalankan administrasi, tetapi juga memastikan klien pemasyarakatan dapat dibimbing dan diawasi secara tepat. Hal ini berdampak pada keamanan lingkungan serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tambah Oka.
Melalui kegiatan koordinasi dan sosialisasi ini, diharapkan seluruh PK di Pos Bapas Curup mampu memahami secara menyeluruh substansi KUHP Baru serta implikasinya terhadap pelaksanaan tugas di lapangan. Dengan pemahaman yang kuat, PK diharapkan mampu menjalankan pembimbingan dan pengawasan klien secara profesional, efektif, dan akuntabel.
Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Bapas Kelas I Bengkulu dalam mempersiapkan jajaran pemasyarakatan yang adaptif dan responsif terhadap kebijakan hukum nasional. Kehadiran PK yang siap dan kompeten di Pos Bapas Curup diharapkan mampu memberikan pelayanan hukum yang lebih humanis serta berdampak positif bagi ketertiban dan rasa keadilan di tengah masyarakat.(IH)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































