Sukoharjo – Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) Cabang Sukoharjo resmi membuka Posko Aduan bagi masyarakat Kabupaten Sukoharjo yang menjadi korban dugaan penipuan investasi oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) serta korban praktik penahanan ijazah oleh oknum perusahaan.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait kerugian yang dialami akibat praktik koperasi yang tidak semestinya dan tindakan perusahaan yang menahan ijazah pekerja secara tidak sah. Posko ini difokuskan khusus untuk warga yang berdomisili di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Tri Rohmadi Koordinator Posko Aduan, menyampaikan bahwa pembukaan posko ini bertujuan menjadi ruang aduan hukum sekaligus layanan bantuan bagi warga yang belum memiliki akses terhadap pendampingan hukum yang layak. “adanya warga Sukoharjo yang menjadi korban, namun belum tahu harus mengadu ke mana. Melalui Posko ini, kami ingin memastikan bahwa hak-hak mereka tidak diabaikan dan ada jalur hukum yang bisa ditempuh. Ini wujud nyata keberpihakan kami pada masyarakat kecil yang kerap tak bersuara,” ujar Tri Rohmadi, Kamis (5/6/2025).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Posbakumadin Cabang Sukoharjo, H. Samsul Maarif menegaskan kesiapan lembaganya dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma untuk warga kurang mampu. “Kami tegaskan bahwa warga Sukoharjo yang menjadi korban akan Kami kawal proses hukumnya sesuai kewenangan yang kami miliki, baik untuk korban koperasi BLN maupun penahanan ijazah yang melanggar aturan ketenagakerjaan,” tegas H. Samsul Maarif.
Warga yang merasa menjadi korban dapat menghubungi kontak aduan di nomor 0813-8199-7290 atau langsung datang ke Posko Aduan Posbakumadin Sukoharjo di Jl. Pesantren No. 01, Rejosari RT 01 RW 04, Desa Jagan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, pada hari dan jam kerja pukul 09.00–15.00 WIB.
Pelapor diimbau membawa dokumen pendukung seperti bukti transaksi dengan koperasi, surat perjanjian kerja, dan dokumen terkait ijazah yang ditahan untuk mempermudah proses advokasi.
Dengan kehadiran Posko ini, Posbakumadin Sukoharjo berharap dapat memperluas akses keadilan bagi masyarakat dan mendorong tegaknya hukum di tingkat lokal secara tegas dan berkeadilan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































