Pembangunan proyek gedung Pemerintah Kabupaten Sukabumi semestinya menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas pelayanan publik. Namun, di Kabupaten Sukabumi, bangunan bernilai lebih dari Rp181 miliar justru berubah menjadi simbol stagnasi pembangunan daerah. Proyek gedung Pemkab Sukabumi yang dimulai sejak 2019 tersebut hingga kini belum dapat difungsikan secara layak, sekaligus membuka tabir persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Mandeknya proyek gedung Pemkab Sukabumi tidak dapat dipahami semata sebagai persoalan keterlambatan teknis, melainkan mencerminkan kegagalan tata kelola pemerintahan daerah yang bersifat sistemik. Perencanaan pembangunan yang tidak berbasis data, lemahnya keterpaduan dokumen perencanaan, serta keterbatasan kapasitas teknokratis aparatur membentuk fondasi proyek yang rapuh sejak awal pelaksanaan.
Persoalan tata kelola pemerintahan daerah di Sukabumi semakin kompleks ketika intervensi politik daerah merambah secara berlebihan ke wilayah administratif. Campur tangan politik dalam penetapan prioritas pembangunan, penganggaran, hingga proses pengadaan secara gradual mengikis rasionalitas teknokratis dan menciptakan ketidakpastian dalam pelaksanaan proyek gedung pemerintah daerah.
Kegagalan proyek gedung Pemkab Sukabumi juga ditandai oleh lemahnya pengawasan proyek pemerintah. Terputusnya integrasi antara perencanaan, penganggaran, dan pengawasan membuat pengawasan internal berjalan sebatas formalitas administratif, sehingga deviasi pekerjaan dan potensi penyimpangan anggaran tidak terdeteksi sejak fase awal pelaksanaan.
Dampak stagnasi proyek gedung pemerintah daerah Sukabumi menjalar ke aspek fiskal, terutama dalam pengelolaan anggaran daerah Sukabumi. Anggaran publik terserap tanpa konversi manfaat yang terukur bagi masyarakat, sementara belanja modal kehilangan daya ungkitnya terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain kerugian material, mandeknya proyek gedung Pemkab Sukabumi juga memunculkan dampak institusional yang serius. Gedung yang terbengkalai menjadi simbol lemahnya akuntabilitas dan secara bertahap menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dalam mengelola anggaran dan proyek strategis.
Situasi ini menegaskan bahwa reformasi tata kelola pemerintahan daerah tidak dapat dilakukan secara parsial. Penguatan perencanaan berbasis data, reformasi mekanisme pengadaan, peningkatan kapasitas teknokratis aparatur, serta pembukaan ruang kontrol publik menjadi prasyarat untuk mencegah pengulangan kegagalan proyek publik di Sukabumi.
Gedung senilai Rp181 miliar yang terbengkalai menunjukkan bahwa kegagalan proyek publik di Sukabumi bukan sekadar soal bangunan yang tak selesai, melainkan bukti bahwa tanpa tata kelola yang kuat dan konsisten, belanja publik tidak akan pernah berujung pada pelayanan publik yang efektif dan bermakna.
Selain itu, stagnasi proyek gedung Pemkab Sukabumi mencerminkan lemahnya mekanisme manajemen risiko dalam proyek strategis daerah. Tidak adanya skema mitigasi risiko yang jelas, baik terhadap perubahan kebijakan, dinamika fiskal, maupun pergantian kepemimpinan politik membuat proyek ini rentan tersendat ketika menghadapi tekanan eksternal. Dalam konteks tata kelola modern, kegagalan mengantisipasi risiko sejak tahap perencanaan merupakan indikator absennya pendekatan manajemen proyek yang adaptif dan berorientasi keberlanjutan.
Pada titik ini, proyek gedung Pemkab Sukabumi seharusnya menjadi momentum reflektif bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh berbasis kinerja (performance-based evaluation), bukan sekadar audit administratif. Tanpa evaluasi yang transparan dan berorientasi pada pembelajaran kebijakan, proyek-proyek publik berisiko terus terjebak dalam siklus pemborosan anggaran dan kegagalan implementasi. Tanpa koreksi struktural, proyek strategis berisiko berubah menjadi monumen anggaran, yakni boros secara fiskal, pasif secara fungsi, dan gagal menghasilkan nilai publik.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































