Jakarta – Sebuah perusahaan properti terkemuka, PT Paramount Land, telah mengajukan gugatan keberatan terhadap penyitaan aset properti yang bernilai lebih dari 30 miliar rupiah. Aset tersebut disita dalam rangkaian kasus korupsi pengelolaan komoditas timah yang telah menyeret beberapa pihak ke meja hijau. Gugatan resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai upaya hukum untuk mempertanyakan keabsahan penyitaan aset properti komersial tersebut. Juru bicara pengadilan, Andi Saputra, mengonfirmasi penerimaan permohonan keberatan ini pada Rabu, 5 November 2025. “Kami menerima permohonan keberatan terhadap penyitaan aset yang berkaitan dengan perkara korupsi timah. Pihak yang mengajukan adalah PT Paramount, dan mereka mempersoalkan penyitaan aset properti yang tercantum dalam putusan pengadilan atas nama terdakwa yang dikenal dengan sebutan Tamron,” jelas Andi dalam keterangannya kepada media.
Detail Aset yang Disengketakan Properti yang menjadi objek sengketa adalah unit ruko di kompleks Maggiore Business Loft dengan nilai transaksi mencapai Rp 30.229.900.000. Yang menarik, pembelian properti komersial ini tercatat menggunakan nama Kian Nie, yang merupakan istri dari terpidana Tamron alias Aon. Dalam proses hukum yang telah berlangsung, Tamron diidentifikasi sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari dua badan usaha, yaitu CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Kedua perusahaan ini diduga terlibat dalam skema korupsi tata kelola komoditas timah yang merugikan negara.
Proses Persidangan Sidang pertama untuk mendengarkan gugatan keberatan ini telah digelar pada hari Rabu dengan ketua majelis hakim Adek Nurhadi, SH. Agenda utama sidang perdana adalah pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum pihak yang mengajukan keberatan. Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Selasa, 11 November mendatang. Pada sidang lanjutan tersebut, Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan menyampaikan tanggapan dan jawaban resmi mereka terhadap gugatan keberatan yang diajukan PT Paramount Land.
Vonis Berat untuk Terpidana Perlu dicatat bahwa Tamron, sebagai terpidana utama dalam kasus ini, telah melalui proses peradilan yang panjang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Pada tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti negara senilai Rp 3,5 triliun. Namun, pada tingkat banding, hukuman Tamron justru diperberat secara signifikan menjadi 18 tahun penjara. Meskipun denda tetap Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 3,5 triliun tidak berubah, tambahan 10 tahun masa hukuman menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus ini. Vonis berat tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat kasasi tanpa ada perubahan.
Implikasi Hukum Gugatan keberatan yang diajukan PT Paramount Land ini menambah kompleksitas kasus korupsi timah yang telah berlangsung. Jika gugatan dikabulkan, aset properti senilai puluhan miliar rupiah tersebut berpotensi tidak dapat disita untuk menutupi kerugian negara. Sebaliknya, jika ditolak, aset tersebut akan tetap menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam kepemilikan aset, terutama ketika melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan pelaku tindak pidana korupsi. Penggunaan nama istri dalam pembelian aset bernilai tinggi menjadi sorotan dalam upaya penegakan hukum terkait pemberantasan korupsi dan penelusuran aset hasil kejahatan. Publik kini menunggu perkembangan sidang berikutnya untuk melihat bagaimana pengadilan akan memutuskan sengketa keberatan penyitaan aset ini, yang akan memberikan preseden penting dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































