Edisi Eksklusif Emas 1 Gram Sultan Hasanuddin dari Public Gold Indonesia (Dok. Pribadi)
Jakarta, 25 Agustus 2025 — Public Gold Indonesia resmi mengumumkan peluncuran emas 1 gram edisi “Sultan Hasanuddin” yang akan dirilis pada 1 September 2025 mendatang. Edisi eksklusif ini dihadirkan sebagai bentuk penghormatan kepada pahlawan nasional asal Makassar yang dikenal dengan gelar Ayam Jantan dari Timur berkat keberanian dan keteguhannya dalam melawan penjajahan.
Mengusung desain sarat makna, emas edisi Sultan Hasanuddin menampilkan sosok sang pahlawan yang dipadukan dengan ikon Kapal Phinisi, warisan budaya maritim Bugis-Makassar yang telah mendunia. Perpaduan ini menghadirkan simbol perjuangan, ketangguhan, serta kejayaan bahari Nusantara.
Dirancang dengan detail seni yang elegan, edisi khusus ini tidak hanya menghadirkan nilai estetika, tetapi juga mengangkat semangat patriotisme sekaligus mengenang warisan sejarah bangsa. Kapal Phinisi dalam desain emas menjadi pengingat akan kejayaan maritim Indonesia serta peran pentingnya dalam jalur perdagangan laut dunia.
Melengkapi koleksi edisi Makassar, emas 1 gram “Sultan Hasanuddin” menjadi karya bernilai tinggi yang merepresentasikan tokoh pahlawan nasional sekaligus kebanggaan budaya Nusantara.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai edisi khusus ini, kunjungi situs resmi www.publicgold.co.id.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”