Pamatang Raya — Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menghadiri Rapat Konsultasi Publik terkait Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun pada Rabu, 3 Desember 2025, di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Pamatang Raya. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mendukung upaya penanganan dan pencegahan kawasan permukiman kumuh di wilayah Kabupaten Simalungun, serta memastikan perencanaan pembangunan perumahan dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi.
Rapat ini merupakan sarana konsultasi publik untuk menghimpun masukan dari pemangku kepentingan terkait kondisi permukiman, arah pembangunan perumahan, serta isu strategis penataan kawasan permukiman ke depan. Hadir mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Bapak Amran Girsang, S.SiT., M.Si., sebagai bagian dari pemangku teknis yang memiliki kewenangan data dan analisis pertanahan dalam penyusunan dokumen perencanaan.
Dalam forum tersebut, Bapak Amran memberikan pandangan terkait pentingnya integrasi data pertanahan dalam penyusunan RP3KP, khususnya untuk mendukung ketepatan identifikasi kawasan permukiman serta perencanaan pembangunan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
“Dokumen RP3KP harus didukung oleh data pertanahan yang valid dan terintegrasi agar arah pembangunan perumahan dan permukiman lebih tepat sasaran,” ujar Bapak Amran.
Rapat ini menghadirkan berbagai unsur pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah teknis, lembaga pemerintah daerah, DPRD, dinas perumahan, lembaga statistik, serta instansi pendukung lainnya sesuai daftar undangan yang diterbitkan Sekretariat Daerah.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































