Pamatang Raya — Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menghadiri Rapat Tindak Lanjut Penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilaksanakan pada Selasa, 2 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Simalungun.
Kegiatan ini merupakan rangkaian penyempurnaan dokumen SP dan SOP yang dikoordinasikan oleh DPMPTSP dan dihadiri oleh Tim Teknis dari berbagai OPD, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun. Rapat tersebut menindaklanjuti arahan Sekretaris Daerah agar seluruh perangkat daerah memiliki standar pelayanan yang jelas, terukur, dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hadir mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Bapak Amran Girsang, S.SiT., M.Si., sebagai bagian dari Tim Teknis yang berperan memberikan masukan terkait penyusunan SP dan SOP pada bidang pertanahan.
Dalam diskusi, Bapak Amran menekankan pentingnya penyelarasan standar layanan lintas OPD, terutama yang berhubungan dengan pertanahan, perizinan, dan tata ruang. “Penyusunan SP dan SOP harus konsisten dan terintegrasi, sehingga pelayanan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel,” ujar Bapak Amran.
Rapat berlangsung dengan sesi sinkronisasi dokumen, diskusi teknis, serta penyepakatan tindak lanjut untuk finalisasi SP dan SOP masing-masing OPD, guna mendukung percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Simalungun.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer







































































