Buol, Sulawesi Tengah — Sinergi lintas instansi dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing terus diperkuat melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Buol yang digelar pada Rabu (11/02/2026) di Hotel Surya Wisata, Kabupaten Buol. Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk meningkatkan koordinasi serta efektivitas pengawasan orang asing di wilayah Sulawesi Tengah.
Rapat dihadiri oleh berbagai instansi terkait, di antaranya Kejaksaan Negeri Buol, Kementerian Agama Kabupaten Buol, Badan Intelijen Negara, Dinas Sosial Kabupaten Buol, Kesbangpol Kabupaten Buol, Dukcapil Kabupaten Buol, Dinas Kesehatan Kabupaten Buol, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buol bersama unsur pemerintah daerah lainnya.
Ketua panitia kegiatan sekaligus Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Oktovianus Malisan, menegaskan bahwa rapat Timpora bertujuan mengidentifikasi potensi permasalahan terkait orang asing serta merumuskan langkah strategis sebagai tindak lanjut pengawasan. Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi guna menciptakan sistem pengawasan yang efektif dan responsif.
Kepala Kantor Wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Analis Keimigrasian Ahli Madya, I Nyoman Nariana, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran pimpinan karena agenda kedinasan lain. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Timpora merupakan wadah penting untuk pertukaran informasi terkait pengawasan perlintasan, keberadaan, serta aktivitas orang asing di wilayah Sulawesi Tengah, khususnya Kabupaten Buol, di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Melalui forum ini, diharapkan setiap instansi dapat memperkuat deteksi dini terhadap potensi ancaman keamanan dan ketertiban yang melibatkan orang asing. Rapat Timpora juga menjadi sarana menyatukan langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pengawasan, sehingga potensi pelanggaran hukum dapat dicegah sejak dini.
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) sendiri memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas keamanan negara terkait keberadaan orang asing. Di tengah meningkatnya mobilitas global untuk kepentingan wisata, bisnis, maupun pekerjaan, pengawasan yang terkoordinasi menjadi kunci untuk memastikan setiap aktivitas berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mendukung terciptanya situasi wilayah yang aman dan kondusif.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































