Mahasiswa Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) melaksanakan kegiatan Posyandu Lansia sebagai bentukkepedulian terhadap kesehatan masyarakat,khususnya untuklansia, di Desa Blang Uyok, pada Kamis, 29 Januari 2026. Kegiatan ini kolaborasi dengan bidan dan perawat desa BlangUyok, melayani puluhan lansia memeriksaan tekanan darah, timbangan berat badan, dan edukasi kesehatan dasar gratis.
Kegiatan ini bertujuan untuk membantu memantau kondisikesehatan lansia sekaligus meningkatkan kesadaran akanpentingnya pemeriksaan rutin. Adapun rangkaian kegiatan yang dilakukan meliputi penimbangan berat badan, pengecekantekanan darah, pemeriksaan kesehatan dasar, serta pemberianvitamin dan konsultasi kesehatan.
Mahasiswa KPM turut berperan aktif dalam membantu tenaga kesehatan, mulai dari proses pendaftaran, pencatatan data, hingga pendampingan lansia selama pemeriksaan. Suasanakegiatan berlangsung baik dan penuh kebersamaan, di manapara lansia tampak antusias mengikuti setiap setiap tahappemeriksaan kesehatan.
Melalui kegiatan Posyandu Lansia ini, diharapkan kesehatanpara lansia dapat terus terpantau serta tercipta hubungan yang lebih erat antara mahasiswa dan masyarakat. Kegiatan ini jugamenjadi wujud nyata pengabdian mahasiswa dalam mendukungkesejahteraan warga desa.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































