Kasus penangkapan YouTuber dan streamer bernama Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob setelah kontennya viral dan dinilai menghina Suku Sunda serta kelompok suporter Persib Bandung (Viking) telah menjadi perbincangan luas masyarakat Indonesia. Penegakan hukum terhadap konten ujaran kebencian tersebut mencerminkan dinamika kompleks antara kebebasan berekspresi di ruang digital dan tanggung jawab sosial yang harus dijunjung tinggi oleh setiap warga negara.
Kejadian ini bermula dari sebuah siaran langsung yang diunggah oleh Resbob di media sosial. Dalam konten tersebut, ia melontarkan kata-kata bernada provokatif yang ditujukan kepada kelompok suporter Persib Bandung dan Suku Sunda. Unggahan yang kemudian menjadi viral itu memicu kecaman dari berbagai elemen masyarakat, termasuk komunitas Sunda dan kelompok pendukung sepak bola. Reaksi publik yang kuat mendorong laporan hukum ke aparat penegak hukum, yang akhirnya berbuah penetapan Resbob sebagai tersangka ujaran kebencian.
Pertama, kasus ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab etis dan hukum. Di tengah perkembangan teknologi informasi dan pesatnya penggunaan platform digital, setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pemikiran. Namun, hak tersebut bukan tanpa batas. Ketika pernyataan yang disampaikan berpotensi menyebarkan kebencian, menghina kelompok tertentu, atau memecah belah masyarakat berdasarkan identitas suku dan budaya, maka hal tersebut bukan lagi sekadar pendapat biasa, melainkan termasuk tindakan yang dapat merusak kohesi sosial. Oleh karena itu, masyarakat luas menyambut positif langkah hukum yang diambil, karena memberi batasan yang jelas terhadap konten yang dapat mengancam harmoni sosial.
Kedua, penegakan hukum dalam kasus Resbob adalah cerminan dari komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari ujaran kebencian. Polisi secara profesional telah menindaklanjuti laporan dari berbagai pihak, termasuk dari kelompok suporter dan komunitas Sunda, serta menetapkan Resbob sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda yang signifikan menunjukkan bahwa hukum di Indonesia memberikan sanksi tegas terhadap ujaran yang dapat memecah belah masyarakat.
Selain itu, proses penegakan hukum ini turut mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk kelompok suporter yang melaporkan kasus ini kepada polisi. Bagi mereka, penanganan kasus ini bukan semata-mata tentang hukuman terhadap satu individu, tetapi juga sebagai bentuk upaya untuk menegakkan prinsip bahwa konten bermuatan kebencian tidak memiliki tempat di ruang publik yang demokratis.
Namun demikian, publik juga menyampaikan catatan penting terkait keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan berekspresi. Sebagian pengamat sosial dan hukum menekankan bahwa penegakan hukum harus selalu selaras dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas, agar tidak berpotensi mengekang ruang diskusi yang sehat di ranah digital. Diskursus ini penting sebagai pengingat bahwa setiap aturan harus diterapkan dengan mempertimbangkan konteks sosial yang lebih luas, termasuk pendidikan digital yang memadai agar masyarakat memahami hak dan batasannya di dunia maya.
Ketiga, kasus ini menjadi momentum edukatif yang penting bagi seluruh masyarakat, terutama para kreator konten digital. Dunia digital membuka peluang besar bagi siapa saja untuk menjadi pembuat konten dengan audiens yang luas, tetapi hal tersebut juga membawa tanggung jawab moral yang besar. Peristiwa yang menimpa Resbob menggarisbawahi bahwa konten yang provokatif demi menarik perhatian atau keuntungan — seperti saweran atau popularitas sesaat — bisa berujung pada konsekuensi serius secara hukum maupun sosial. Edukasi mengenai etika berinternet dan tanggung jawab konten harus terus diperkuat oleh semua pihak, termasuk platform digital, pendidik, serta pembuat konten itu sendiri.
Selain itu, respons dari tokoh masyarakat dan pejabat lokal yang menyerukan supaya masyarakat tidak terprovokasi dan tetap menghormati proses hukum memperlihatkan kedewasaan sikap dalam menghadapi masalah sosial berbasis digital. Ini mencerminkan bahwa masyarakat Indonesia secara umum memiliki kesadaran tinggi tentang pentingnya menjaga keberagaman budaya, toleransi dan persatuan bangsa.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































