Pangandaran, 9 September 2025 – Masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Riski Idul Rohman, Sekretaris Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STITNU Alfarabi Pangandaran, yang melihat langkah ini sebagai sinyal positif sekaligus tantangan besar bagi bangsa dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Menurut Riski, kehadiran RUU Perampasan Aset merupakan momentum yang tak boleh dilewatkan begitu saja. Ia menilai bahwa negara akhirnya menaruh perhatian lebih serius terhadap upaya memiskinkan pelaku kejahatan luar biasa seperti korupsi, narkotika, maupun tindak pidana pencucian uang. Baginya, perampasan aset bukan sekadar instrumen hukum, melainkan simbol keadilan yang dapat mengembalikan hak-hak masyarakat yang selama ini dirampas oleh para pelaku kejahatan.
Meski demikian, Riski mengingatkan bahwa langkah ini tidak boleh berhenti di tataran formalitas. Proses legislasi harus menjawab kebutuhan konkret dengan memastikan mekanisme teknis yang jelas, adil, dan transparan. Tanpa rumusan yang matang, RUU ini berpotensi hanya menjadi wacana politik tanpa daya guna di lapangan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya sinkronisasi dengan revisi KUHAP serta perangkat hukum lain agar implementasi nantinya tidak tumpang tindih.
Lebih jauh, Riski melihat peran mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat sipil amat krusial dalam mengawal perjalanan RUU ini. Baginya, mahasiswa tidak cukup hanya menjadi penonton, melainkan harus terlibat sebagai pengawas publik yang kritis dan solutif. “DEMA STITNU Alfarabi Pangandaran siap berada di garis depan dalam mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset ini, memastikan bahwa ia benar-benar menjadi instrumen perubahan, bukan hanya jargon politik,” ujarnya.
Riski menutup pandangannya dengan sebuah harapan: agar RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi produk hukum yang kaku, melainkan menjadi tonggak sejarah baru dalam perjuangan melawan korupsi dan kejahatan terorganisir di Indonesia. Ia percaya bahwa dengan komitmen bersama, terutama keterlibatan aktif publik, undang-undang ini akan mampu mengembalikan marwah keadilan di tengah masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”