Muslimat NU semakin memperteguh eksistensinya sebagai wadah bagi para wanita muslim yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU), untuk berorganisasi dan berkegiatan dalam berbagai bidang sosial, keagamaan, dan pemberdayaan perempuan.
Hari ini, Ahad 18 Mei 2025 bertempat Desa Batu Kajang sebanyak Lima Pengurus Ranting telah dilantik dan disahkan.
Diantaranya Pengurus Ranting Batu Kajang, Songka, Kasungai, Busui, dan Sungai Terik.
Acara pelantikan dihadiri Oleh Muspika Batu Sopang, Perwakilan dari Majelis Ta’lim, Kepala Desa, KUA, dan Anggota Muslimat dari masing-masing PAC Se Kabupaten Paser.
Pembekalan keorganisasian disampaikan oleh Ibu Hj. Mariatul Qibthiyyah S.Pd. MM dari PC Muslimat Kab. Paser. Pesan yang disampaikan dari beliau kepada para pengurus yang baru saja dilantik yaitu agar amanah yang telah diemban dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya, memaksimalkan peran perempuan di masyarakat, menjalankan tugas sebagai pengurus struktural maupun kultural, Aktif dalam berorganisasi tanpa melupakan tugas dan kewajiban sebagai seorang istri.
Sambutan mewakili Camat Batu Sopang disampaikan oleh Bapak Sulis (Kepala Satpol PP Kec. Batu Sopang), Beliau terkesan dengan Muslimat NU di Batu Sopang yang baru terbentuk tiga tahun ternyata organisasi sudah besar. Beliau mengajak agar Muslimat NU ikut bersama sama menjaga kerukunan, persatuan dan kesatuan sebagai warga Batu Sopang yang penduduknya sangat beragam latar belakang, suku dan budaya.
Group Sholawat Tombo Ati juga ikut memeriahkan pada acara ini.
Selamat & Sukses atas dilantiknya Pengurus Ranting Muslimat NU Se-Kecamatan Batu Sopang.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”