Pada Senin, 29 Desember 2025, Kelas PAI 1A melaksanakan kegiatan salapanan rutin sebagai upaya memperkuat pemahaman keagamaan dan menanamkan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh peserta didik Kelas PAI 1A dengan tertib dan penuh kekhidmatan.
Salapanan rutin tersebut diisi dengan pembacaan tahlil, shalawat, doa bersama, serta penyampaian materi singkat terkait ajaran Aswaja. Dalam kegiatan ini ditekankan nilai-nilai utama Ke-Aswajaan, seperti tawasuth (moderasi), tawazun (keseimbangan), tasamuh (toleransi), dan i’tidal (keadilan) sebagai pedoman dalam kehidupan beragama.
Melalui kegiatan salapanan rutin ini, siswa Kelas PAI 1A tidak hanya memperoleh pengetahuan keagamaan, tetapi juga dibina untuk mengamalkan ajaran Islam yang santun, damai, dan menghargai perbedaan. Kegiatan ini menjadi bagian dari pembentukan karakter religius yang berlandaskan tradisi Islam Ahlussunnah wal Jama’ah.
HMPS PAI menyampaikan bahwa salapanan rutin memiliki peran penting dalam membangun sikap keagamaan peserta didik agar tetap berpegang pada ajaran Islam yang moderat serta mampu menjaga persatuan dan ukhuwah.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan siswa Kelas PAI 1A dapat menginternalisasi nilai-nilai Ke-Aswajaan dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































