Banda Naira, INFO_PAS – Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira menggelar kegiatan kerja bakti bersama, Kamis (12/2). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi penghuni Lapas dalam menjalankan ibadah selama Ramadan.
Kepala Lapas Bandanaira, Abdul Samad Rumuar, mengatakan kerja bakti tersebut melibatkan pegawai, peserta magang dan Warga Binaan dalam berbagai aktivitas pembersihan lingkungan Lapas dan tempat ibadah.
Kegiatan yang dilakukan meliputi pembersihan area depan ruang Kalapas, ruang subseksi, blok hunian, musala serta pengecatan dinding Lapas dan Musala ungkap Samad.
Samad menjelaskan, kegiatan kerja bakti tidak hanya berfokus pada kebersihan lingkungan, tetapi juga bertujuan menumbuhkan semangat gotong royong dan kebersamaan antara insan Pemasyarakatan.
Momentum menjelang Ramadan menjadi waktu yang tepat untuk mempererat hubungan sosial sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, tambahnya.
Ia berharap kegiatan ini dapat menciptakan suasana Lapas yang lebih tertata, bersih, dan nyaman sehingga seluruh penghuni dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk. (Humas/LT)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































