Setiap akhir tahun, banyak orang menunggu seorang sosok berbaju merah, janggut putih, dengan tawa khasnya “ho ho ho”. Sosok tersebut adalah Santa Claus yang senang memberikan hadiah, kebahagiaan, dan semangat di momen Natal sehingga banyak orang yang menunggu kehadirannya.
Karakter Santa Claus secara historis muncul dan berkembang dari seorang tokoh Saint Nicholas, seorang uskup pada abad ke-4 yang dikenal khalayak sebagai orang dengan kedermawanannya dan kebiasaannya membantu orang-orang susah. Seiring berjalannya waktu, kisah tersebut berubah menjadi Santa Claus yang dikenal dan tidak dapat dipisahkan dari perayaan Natal di seluruh belahan dunia.
Di Indonesia sendiri, sosok Santa telah dikenal secara luas menghiasi seluruh sudut pusat perbelanjaan, restoran, wahana liburan sebagai alat promosi dan strategi pemasaran para pelaku bisnis. Di titik inilah, Santa tidak lagi hanya menjadi simbol, melainkan menjadi pelaku aktivitas ekonomi.
Berbicara tentang aktivasi ekonomi, tidak dapat dipungkiri akan muncul aspek perpajakan pada aktivitas yang dilakukan oleh Santa. Pada artikel ini, penulis mencoba menjelaskan secara umum melalui pendekatan yang ringan dan kontekstual apabila Santa Claus merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) di Indonesia.
1. Subjek Pajak Dalam Negeri: Orang Pribadi
Dalam sistem perpajakan Indonesia, subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi, baik yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing yang:
· – bertempat tinggal di Indonesia
– berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
– dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Untuk kepentingan ilustrasi ini, kita asumsikan Santa Claus memenuhi salah satu dari 3 (tiga) kriteria SPDN.
2. Aspek Pajak Penghasilan (PPh)
Dalam sistem perpajakan Indonesia, prinsip umum yang berlaku adalah bahwa setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh), kecuali secara tegas dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan. Prinsip ini berlaku tanpa melihat jenis pekerjaan maupun karakter pelaku kegiatan ekonomi.
Apabila Santa Claus diasumsikan melakukan kegiatan di Indonesia dan memperoleh imbalan atas jasa atau pekerjaannya, maka penghasilan tersebut pada dasarnya termasuk dalam objek Pajak Penghasilan. Aktivitas Santa Claus yang bersifat musiman, seperti tampil dalam acara Natal di pusat perbelanjaan, hotel, atau kegiatan promosi, dapat dikategorikan sebagai pemberian jasa yang menimbulkan penghasilan.
Dalam hal Santa Claus bekerja secara mandiri atau tidak memiliki hubungan kerja dengan pemberi penghasilan, maka imbalan yang diterima dapat dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan pemotongan atas penghasilan orang pribadi, seperti PPh Pasal 21 atas imbalan jasa. Nantinya pemotongan PPh 21 yang diterima oleh Santa Claus dapat dikreditkan dan menjadi pengurang PPh terutang pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang umumnya disampaikan pada bulan Maret.
3. Aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Apabila Santa Claus telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka timbul kewajiban pemungutan dan pelaporan PPN. Setiap penyerahan hadiah yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP), akan terutang Pajak Pertambahan Nilai. Pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak ini masuk ke dalam pengertian penyerahan BKP dalam pasal 1A UU PPN yang nantinya akan dikenakan tarif efektif 11 persen sesuai ketentuan pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025. Pemungutan yang telah dilakukan dalam tiap masa pajak nantinya akan dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Melalui ilustrasi Santa Claus di atas, dapat dipahami bahwa ketentuan perpajakan di Indonesia melekat pada setiap aktivitas ekonomi, baik yang menghasilkan penghasilan maupun yang melibatkan penyerahan barang atau jasa. Dengan demikian, potensi kewajiban perpajakan tidak hanya terbatas pada Pajak Penghasilan, tetapi juga dapat mencakup Pajak Pertambahan Nilai apabila kegiatan yang dilakukan memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pendekatan ilustratif ini menunjukkan bahwa sistem perpajakan dirancang untuk berlaku secara umum dan netral, dengan fokus pada objek pajak dan aktivitas ekonomi yang terjadi. Diharapkan, pemahaman pajak melalui konteks yang dekat dengan kehidupan sehari-hari dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak sebagai bagian dari kontribusi bersama bagi pembangunan negara.
*)Ilustrasi Santa Claus. Sumber: freepik.com
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Oleh: Budiman C, Penyuluh Pajak
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































