Bantul (MAN 2 Bantul) – MAN 2 Bantul melaksanakan kegiatan monitoring Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi siswa kelas XI pada Kamis (22/5/25), bertempat di Cahaya Modiste, Trirenggo, Bantul. Kegiatan ini dipimpin oleh guru pembimbing PKL, Sapti Wahyuni, guna memastikan proses pelaksanaan PKL berjalan sesuai tujuan pembelajaran.
Monitoring diterima langsung oleh Siti Nurhayati selaku instruktur sekaligus owner Cahaya Modiste. Adapun peserta PKL di tempat ini adalah tiga siswa dari kelas XI F, yaitu Anis Sudarmaji, Monica Dilla, dan Nissa Rahmawati.
Dalam sambutannya, Siti Nurhayati menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan MAN 2 Bantul untuk menjadi mitra tempat PKL bagi para siswa. “Kami merasa senang dan bangga dapat berkontribusi dalam proses pembelajaran siswa. Semoga pengalaman ini menjadi bekal berharga bagi masa depan mereka,” ungkapnya.
Sapti Wahyuni selaku pembimbing menyampaikan harapan agar kerja sama yang telah terjalin dapat terus berlanjut. “Kami sangat berterima kasih atas bimbingan yang diberikan pihak Cahaya Modiste. Semoga di tahun-tahun berikutnya, kerja sama ini tetap terjalin demi mendukung pembelajaran berbasis dunia kerja bagi para siswa,” ujarnya.
Melalui kegiatan monitoring ini, diharapkan siswa dapat semakin termotivasi untuk mengembangkan kompetensi diri, serta memperoleh pengalaman nyata yang relevan dengan dunia kerja. (SW)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”