Tegal – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tegal pada hari ini secara resmi melaksanakan proses pembebasan terhadap satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Hendri Budiarto, setelah yang bersangkutan dinyatakan telah selesai menjalani seluruh masa pidananya sesuai dengan putusan pengadilan.
Hendri Budiarto merupakan warga binaan yang menjalani pidana terkait kasus psikotropika, berdasarkan putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dengan denda sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Putusan ini juga menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana subsider 1 (satu) bulan penjara. Seluruh ketentuan pidana yang bersangkutan telah dipenuhi sebagaimana mestinya selama masa pembinaan di dalam Lapas.
Proses pembebasan Hendri Budiarto dilakukan berdasarkan Surat Lepas Nomor: W13.PAS.21-PK.05.04-1173 yang diterbitkan oleh Lapas Kelas IIB Tegal setelah melalui tahapan verifikasi administrasi oleh subsi Registrasi dan Bimkemas.
Kepala Lapas Kelas IIB Tegal Haryono menyampaikan bahwa setiap proses pembebasan warga binaan dilaksanakan dengan cermat dan teliti, guna memastikan bahwa seluruh hak dan kewajiban hukum warga binaan telah terpenuhi. Beliau mengharapkan agar Hendri Budiarto dapat kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik serta mampu menjalani kehidupan yang produktif dan bertanggung jawab.
“Pembebasan warga binaan merupakan bagian akhir dari proses pembinaan yang dilakukan di dalam lapas. Kami berharap agar setiap warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat membawa perubahan positif bagi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitarnya, serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” ujar Kalapas.
Selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas IIB Tegal, Hendri Budiarto mengikuti program pembinaan yang telah disediakan, meliputi pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian yang bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum, meningkatkan kualitas pribadi, serta membekali warga binaan dengan kemampuan dasar yang dapat diterapkan setelah bebas.
Dengan diterbitkannya surat lepas dan selesainya seluruh tahapan administrasi, Hendri Budiarto dinyatakan resmi bebas dan kembali kepada keluarga serta masyarakat. Pihak Lapas Kelas IIB Tegal berharap agar yang bersangkutan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membangun kehidupan yang lebih baik dan menjauhi perilaku yang bertentangan dengan hukum.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer































































