Gedung Juang 45 merupakan salah satu bangunan bersejarah yang memiliki nilai penting bagi masyarakat Banten, khususnya di Kota Serang. Terletak di Jalan Ki Mas Jong No. 15, bangunan ini menjadi simbol perjuangan rakyat Banten dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Lebih dari sekadar peninggalan arsitektur kolonial, Gedung Juang 45 adalah representasi dari semangat juang, keberanian, dan identitas sejarah daerah. Asal-usul gedung ini dapat ditelusuri sejak masa pemerintahan kolonial Belanda. Sekitar tahun 1818, Letnan Jenderal Anthing mengusulkan pembangunan sebuah barak militer di wilayah Serang kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Usulan ini dilatarbelakangi oleh kondisi keamanan di Banten yang saat itu tidak stabil pasca runtuhnya Keraton Surosowan, pusat pemerintahan Kesultanan Banten. Pihak kolonial menilai perlu adanya pusat pertahanan baru untuk menjaga kendali politik dan militer di kawasan tersebut.
Dari segi arsitektur, Gedung Juang 45 dibangun dengan gaya khas kolonial Belanda. Struktur bangunan didominasi oleh dinding tebal, jendela besar dari kayu, dan halaman yang luas, mencerminkan karakter bangunan administratif dan militer Belanda pada abad ke-19. Desain tersebut tidak hanya berfungsi estetis, tetapi juga mempertimbangkan aspek pertahanan dan ketahanan bangunan terhadap iklim tropis. Ketika Jepang menduduki Indonesia pada tahun 1942, fungsi gedung ini berubah total. Gedung tersebut dijadikan markas polisi militer Jepang atau yang dikenal dengan istilah Kempeitai.Pada masa ini, gedung tersebut menjadi saksi dari berbagai peristiwa tragis yang dialami rakyat Banten akibat kekerasan dan tekanan pemerintahan militer Jepang. Namun, semangat perlawanan rakyat tetap tumbuh di tengah penindasan.
Memasuki masa revolusi kemerdekaan, tepatnya pada tanggal 10 Oktober 1945, gedung ini menjadi lokasi peristiwa penting dalam sejarah perjuangan rakyat Banten. Di bawah pimpinan K.H. Syam’un dan para pejuang Tentara Keamanan Rakyat (TKR), rakyat Banten melakukan penyerangan terhadap markas Jepang yang menempati gedung ini. Pertempuran berlangsung sengit, namun berakhir dengan keberhasilan pasukan Indonesia merebut gedung tersebut.
Peristiwa inilah yang kemudian melatarbelakangi penamaan bangunan ini sebagai Gedung Juang 45, yang bermakna simbol perjuangan dan pengorbanan rakyat Banten demi kemerdekaan Indonesia.
Pasca kemerdekaan, Gedung Juang 45 sempat beralih fungsi menjadi kantor pemerintahan dan fasilitas publik. Namun, nilai historis dan arsitekturalnya mendorong Pemerintah Kota Serang untuk melakukan pelestarian dan revitalisasi. Pada tanggal 8 Januari 2010, gedung ini secara resmi ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya, berdasarkan pertimbangan nilai sejarah, arsitektur, dan sosial-budaya yang melekat di dalamnya.
Revitalisasi yang dilakukan bertujuan untuk menjaga kelestarian fisik gedung sekaligus menghidupkan kembali fungsinya sebagai pusat edukasi sejarah bagi masyarakat.
Saat ini, Gedung Juang 45 telah bertransformasi menjadi museum dan pusat literasi publik. Di dalamnya terdapat berbagai fasilitas seperti perpustakaan umum dan anak, ruang arsip sejarah, mini teater, serta galeri digital yang menampilkan dokumentasi perjuangan rakyat Banten. Keberadaan fasilitas ini menjadikan Gedung Juang 45 tidak hanya sebagai situs sejarah, tetapi juga sebagai sarana pembelajaran dan pengembangan wawasan kebangsaan bagi generasi muda.
Meskipun telah mengalami pemugaran, bangunan ini tetap mempertahankan bentuk aslinya. Elemen-elemen kolonial seperti dinding putih tebal, jendela kayu besar, dan tiang-tiang tinggi tetap dijaga keasliannya. Setiap bagian dari bangunan ini memiliki nilai simbolik, menggambarkan keteguhan dan ketahanan masyarakat Banten dalam menghadapi berbagai bentuk penjajahan.
Kini, di tengah perkembangan Kota Serang yang semakin modern, Gedung Juang 45 berdiri tegak sebagai penanda identitas sejarah daerah, Ia berfungsi sebagai pengingat bahwa kemerdekaan yang diraih bangsa Indonesia tidak diperoleh secara mudah, melainkan melalui perjuangan panjang yang disertai pengorbanan jiwa dan raga.
Gedung ini menjadi media refleksi bagi masyarakat untuk memahami bahwa sejarah bukan sekadar kenangan masa lalu, melainkan dasar bagi pembentukan karakter, nasionalisme, dan kesadaran sejarah bangsa.
Dengan demikian, Gedung Juang 45 Kota Serang tidak hanya memiliki nilai historis dan arsitektural, tetapi juga nilai edukatif dan kultural yang sangat penting. Sebagai warisan sejarah, keberadaannya perlu terus dijaga, dipelihara, dan dimanfaatkan sebagai sumber pembelajaran agar semangat perjuangan para pendahulu bangsa tetap hidup di hati generasi penerus.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”

































































