Bengkulu, 24 Januari 2026 — Dalam rangka mendukung program pembinaan jasmani dan menjaga kebugaran warga binaan, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu bersama peserta magang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaksanakan kegiatan senam bersama warga binaan Blok Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Lapangan Tenis Lapas Kelas IIA Bengkulu, Sabtu pagi.
Kegiatan senam bersama ini diikuti dengan antusias oleh warga binaan dan jajaran petugas. Gerakan senam yang dinamis dan penuh semangat tidak hanya bertujuan menjaga kebugaran jasmani, tetapi juga menjadi sarana mempererat interaksi yang humanis antara petugas, peserta magang, dan warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menegaskan bahwa kegiatan olahraga bersama merupakan bagian penting dari program pembinaan di dalam lapas.
“Senam bersama ini bukan sekadar olahraga, tetapi juga bagian dari pembinaan kepribadian. Kami ingin warga binaan tetap sehat, bugar, dan memiliki semangat positif selama menjalani masa pembinaan. Kehadiran peserta magang Kemenaker turut memberikan motivasi dan suasana yang lebih segar,” ujar Kalapas.
Ia menambahkan bahwa kegiatan semacam ini juga berperan dalam menciptakan lingkungan lapas yang aman, kondusif, serta menjunjung nilai kebersamaan dan saling menghargai.
Melalui kegiatan senam bersama, Lapas Kelas IIA Bengkulu terus berkomitmen menghadirkan pembinaan yang berorientasi pada kesehatan fisik dan mental warga binaan, sejalan dengan upaya mewujudkan pemasyarakatan yang humanis dan berkelanjutan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































