Nusakambangan, (10/06/25) — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan pemasyarakatan dengan melaksanakan salah satu inovatif unggulannya, yakni program Baserpas (Bapas Nusakambangan Serbu Lapas), pada Selasa (10/6).
Kegiatan yang berlangsung di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar ini melibatkan 20 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Nusakambangan dan menyasar lebih dari 100 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Fokus utama kegiatan adalah pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PK dalam melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas), khususnya litmas lanjutan.
Litmas lanjutan ini bertujuan untuk melihat perkembangan dan perubahan positif yang terjadi pada diri klien sejak dilakukannya litmas awal. Evaluasi ini menjadi dasar penting dalam proses pembinaan lebih lanjut, serta menjadi acuan dalam pengambilan keputusan terkait penurunan dari warga binaan terkait.
Kepala Bapas Nusakambangan, Bp. Aditya Wahyu Rahmadani menyampaikan bahwa Baserpas merupakan salah satu inovasi strategis dalam memberikan layanan, khususnya litmas dari Bapas kepada warga binaan secara langsung dan masif.
Dengan semangat kolaborasi antara Bapas dan Lapas, kegiatan ini juga menjadi ajang sinergi antarlembaga dalam rangka optimalisasi sistem pemasyarakatan yang lebih responsif, efektif, dan manusiawi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































