Banda Naira, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira melaksanakan pembagian pakaian seragam baru kepada Warga Binaan tamping atau pekerja melalui Subseksi Pembinaan, Selasa (23/9).
Menurut Kepala Subseksi Pembinaan, Rustam Kasoor, pakaian yang dibagikan ini merupakan pakaian khusus bagi Warga Binaan tamping atau pekerja baik yang bertugas sebagai tamping dapur dan yang melaksanakan kegiatan kerja di lahan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Bandanaira yang telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyatakatan (TPP).
”Selain untuk keseragaman, baju ini juga digunakan sebagai tanda pengenal dan pembeda bagi Warga Binaan yang melakukan aktivitas didalam maupun diluar Lapas. Sehingga memudahkan petugas dalam melakukan pengawasan dan pemantauan,” ungkapnya
Senada, Kepala Lapas Bandanaira, Mikha, menambahkan bahwa program ini diharapkan tidak hanya memberikan keseragaman dalam hal pakaian, tetapi juga memupuk semangat disiplin dan tanggung jawab bagi Warga Binaan.
”Dengan adanya keseragaman seragam tamping, kita ingin menciptakan suasana yang lebih tertib dan teratur di Lapas, serta meningkatkan rasa tanggung jawab Warga Binaan terhadap kebersihan dan kerapian diri,” ujarnya.
Saat dimintai keterangan, salah satu Warga Binaan yang menerima pembagian pakaian seragam tersebut menyampaikan rasa senang.
”Kami merasa senang sekali karena kembali menerima pembagian baju ini, kita ucapkan terima kasih kepada petugas disini yang memperhatikan kami. Baju yang telah diberikan ini akan kita gunakan dan rawat dengan baik,” ucapnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan Lapas Bandanaira dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pemenuhan hak dasar para Warga Binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Humas/LT)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































