16 Desember 2025
Bengkulu – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu melalui Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menggelar sidang untuk membahas penetapan narapidana yang akan dikaryakan sebagai tamping, pada Selasa (16/12). Sidang ini merupakan bagian dari proses pembinaan dan evaluasi terhadap warga binaan pemasyarakatan guna mendukung pelaksanaan tugas dan kegiatan operasional di dalam rutan.
Sidang TPP dipimpin langsung oleh Ketua TPP Rutan Bengkulu, Rafi Rizaldi, serta dihadiri oleh seluruh anggota TPP. Dalam sidang tersebut, masing-masing anggota TPP memberikan penilaian dan pertimbangan terhadap narapidana yang diusulkan untuk menjadi tamping. Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah aspek, di antaranya perilaku keseharian narapidana, tingkat kepatuhan terhadap tata tertib rutan, keaktifan dalam mengikuti program pembinaan, serta hasil pengamatan dan laporan dari petugas pembina. Selain itu, faktor keamanan dan kesiapan mental narapidana juga menjadi perhatian utama dalam pengambilan keputusan.
Ketua TPP Rutan Bengkulu, Rafi Rizaldi, dalam arahannya menyampaikan bahwa penunjukan narapidana sebagai tamping bukan hanya bertujuan untuk membantu pelaksanaan tugas di lingkungan rutan, tetapi juga merupakan bagian dari proses pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku dan peningkatan tanggung jawab. Menurutnya, kesempatan menjadi tamping harus dimanfaatkan oleh narapidana sebagai sarana pembelajaran untuk membangun kedisiplinan, kepercayaan diri, serta kesiapan kembali ke tengah masyarakat.
“Sidang TPP ini merupakan forum penting untuk memastikan bahwa narapidana yang ditunjuk sebagai tamping benar-benar memenuhi kriteria dan layak diberikan kepercayaan. Kami berharap para tamping dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjadi contoh positif bagi warga binaan lainnya,” ujar Rafi Rizaldi.
Lebih lanjut, sidang TPP juga menjadi wadah evaluasi berkelanjutan terhadap pelaksanaan program pembinaan di Rutan Bengkulu. Dengan adanya sidang ini, setiap keputusan yang diambil diharapkan dapat memberikan dampak positif, baik bagi narapidana yang bersangkutan maupun bagi terciptanya situasi rutan yang aman, tertib, dan kondusif.
Melalui pelaksanaan sidang TPP secara rutin dan terstruktur, Rutan Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial narapidana, sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































