BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung secara resmi menyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah negara kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjung Karang. Prosesi penyerahan ini berlangsung khidmat di Meeting Room Hotel Holiday Inn, Bandar Lampung, pada Kamis (18/12/2024).
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Kanwil BPN Provinsi Lampung dalam mempercepat pendaftaran tanah aset instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan aset negara.
Hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, yang didampingi oleh Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Lampung. Agenda ini juga turut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan dari daerah terkait, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran menegaskan bahwa penerbitan sertipikat ini merupakan wujud nyata kolaborasi lintas instansi. “Sertipikasi aset ini penting untuk memitigasi risiko sengketa lahan di masa depan. Kami mengapresiasi proaktifnya PT KAI dalam memenuhi kelengkapan administrasi dan fisik di lapangan,” ujarnya.
Pihak PT KAI Divre IV Tanjung Karang menyambut baik keberhasilan sertipikasi ini. Hadir secara langsung Plt. Executive Vice President Divisi Regional IV Tanjung Karang beserta jajaran manajemen. Beliau menyampaikan bahwa legalitas tanah ini sangat vital bagi kelancaran operasional kereta api di wilayah Lampung, khususnya yang melintasi wilayah Lampung Utara, Way Kanan, hingga Pesawaran.
“Penyerahan sertipikat hari ini menjadi tonggak penting bagi kami dalam mengamankan aset negara yang dikelola PT KAI. Kami berterima kasih atas dukungan penuh dari Kanwil BPN Lampung dan Kantor Pertanahan Kabupaten atas proses yang transparan dan akuntabel,” ungkap Plt. EVP Divre IV Tanjung Karang.
Dengan diserahkannya sertipikat ini, diharapkan sinergi antara BPN Provinsi Lampung dan PT KAI terus terjaga, terutama dalam mendukung program strategis nasional di sektor transportasi dan logistik
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































